Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kongnisi Pidana dalam Legitimasi

27 Februari 2021   12:58 Diperbarui: 27 Februari 2021   13:00 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dia menyiapkan sarana penjagaan. Pada tanggal 10 Desember, yaitu hari ulang tahun ibunya, dia selalu setia mengunjungi rumah orang tuanya dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pada hari yang berSejarah itu, dia minta bantuan seorang angota polisi, P. van Wingerden, untuk berjaga malam di rumahnya karena ada kemungkinan besar akan teljadi pencurian. Benar juga, Ketika Barend berada di rumah orang tuanya dan sedang mengucapkan selamat kepada ibunya, datanglah ke raman Barend seorang tamu tanpa diundang, Vledder namanya, melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Vledder mengira bahwa rumah itu kosong, tetapi begitu ia memasuki kamar tidur langsung disambut van Wingerden. Ternyata, Vledder belum mengambil apa-apa.

3. Perkara III

Dua orang berniat mencuri sepeda. Yang satu menutupi roda belakang, yang lain mengambil sebuah tang dari sakunya untuk memotong kunci rantai pada sepeda itu. Pemotongan belum terjadi karena polisi datang dan menangkap mereka.

KEPELAKUAN DAN PENYERTAAN

  • PENYERTAAN

Sifat ini yang pada hakikatnya melanggar Pasal 1 ayat (1) KUHP terdapat, baik pada percobaan maupun pada penyertaan. Oleh sebab itu, baik percobaan maupun penyertaan oleh Pompe dipandang sebagai "bentuk-bentuk pe- nampilan" perbuatan pidana tersebut. Namun, perbedaan di antara kedua- nya terletak dalam hal-hal yang berikut: Orang dapat berbicara tentang percobaan apabila seseorang ter- henti dalam melakukan suatu kejahatan. Meskipun demikian, Pasal 53 KUHP menentukan dalam keadaan-keadaan tersebut, ia tetap dapat dijatuhi pidana. Dengan kata lain, Pasal 53 KUHP menge- apa yang telah dilakukannya itu sebagai perbuatan pidana yang berdiri sendiri, semacam bentuk penampilan kejahatan yang dimaksud. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Pasal 53 KUHP per- tama-tama memperluas jumlah perbuatan pidana. sahkan Orang dapat berbicara tentang penyertaan: 1. Apabila selain pembuat suatu perbuatan pidana lengkap, ada lagi yang ikut bermain. Yang terakhir ini terlibat dalam ter- jadinya perbuatan pidana sedemikian intensifnya serta telah menduduki tempat yang sedemikian penting dalam rangkai- an sebab akibat yang menuju delik tersebut sehingga dia dipidana sebagai pembuat atau pembantu meskipun

dia sendiri hanya melaksanakan sebagian dari perumusan delik. Apabila beberapa orang dalam kaitan tertentu, di mana yang satu dengan yang lain telah sampai pada pelaksanaan satu perumusan delik yang lengkap, sedangkan masing-masing dari mereka itu kurang atau lebih hanya melaksanakan sebagian dari delik tersebut. Dalam hal yang terakhir itu, kita memang 2. hanya berurusan dengan mereka yang terlibat secara sep diri-sendiri dan dengan pelaksanaan sebagian-sebagian saja dari isi delik yang bersangkutan. Akan tetapi, bagaimanapun juga, sekali delik itu terlaksana (sekalipun ada beberapa orang yang masing-masing telah memberikan sumbangannya), secara objektif kita dihadapkan paling sedikit pada satu delik yang sudah terlaksana, Ini berarti bahwa dalam hal penyertaan lain dari yang telah kita lihat pada percobaan-terutama bukan perbuatan pidanalah yang mengalami perluasan, melainkan jumlah orang yang dapat dipidana. Satu perbuatan pidana yang sudah terlaksana (misalnya, pencurian) dapat mengakibatkan penuntut umum mengajukan lebih dari satu dakwaan terhadap beberapa orang. Sebagai contoh: Terhadap si A berdasarkan Pasal 362 KUHP dan ter- hadap si B (pembantu ikut serta atau pembantu pem- buat) Pasal 362 jo. Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Terhadap si A dan si B (para pembantu ikut serta) Pasal 362 jo. Pasal 55 KUHP.

  • PERIHAL PEMBUAT DAN PEMBANTU

Berdasarkan Pasal 55 KUHP dipidana sebagai para pembuat suatu per- buatan pidana (yaitu kejahatan dan pelanggaran): 1. mereka yang melakukan perbuatan pidana; 2. mereka yang menyuruh melakukan perbuatan pidana;. mereka yang turut serta melakukan perbuatan 3. 4. mereka yang membujuk supaya melakukan perbuatan pidana. jahatan (jadi, bukan pelanggaran): Pasal 56 KUHP menetapkan sebagai pembantu pelaku pada suatu ke- 1. Mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu ke- jahatan dilakukan dan Mereka yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana 2. atau keterangan untuk melakukan kejahatan. mana perbuatan si pembantu pembuat mendahului perbuatan si pembuat. Dapat juga dikatakan seperti ini, "butir 1 mencakup pembantuan pada; butir 2 mencakup pembantuan supaya (untuk, tof), keduanya bersama-sama menjadi pembantuan dalam. Apabila Pasal 55 KUHP berbicara tentang para pembuat, sedangkan Pasal 56 KUHP semata-mata berbicara tentang pembantu pembuat. Lebih- lebih karena dalam Pasal 57 KUHP disebutkan bahwa pidana maksi- mum kejahatan itu dikurangi sepertiganya bagi si pembantu pembuat se- hingga orang harus percaya bahwa si pembuat undang-undang secara tegas hendak memisahkan si pembantu pembuat dari si pembuat sendiri. Spesimina genus pembuat ialah: Artinya, secara lengkap memenuhi semua unsur delik,

(jadi, "me- 1. Melakukan lakukan" itu suatu bentuk tunggal dari pengertian "berbuat" yang aduk digunakan sebagai identik).. jauh lebih luas artinya dan yang dalam bahasa lisan secara campur 2. Menyuruh Melakukan Artinya, menggerakkan orang lain, yang (dengan alasan apa pun). udak dapat dikenai pidana melakukan suatu perbuatan pidana. 3. Turut (serta) Melakukan Artinya, bersepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan secara bersama-sama melak- sanakannya (kerja sama). 4. Membujuk Artinya, dengan bantuan salah satu upaya dari yang secara limilatif disebut dalam Pasal 55 ayat (2) KUHP, yang biasa disebut sarana-sarana pembujukan, membujuk orang lain yang memang dapat dipidana karena itu, untuk melakukan suatu perbuatan pidana. Di samping keempat macam pembuat yang disebut dalam Pasal 55 KUHP ini, berdiri pembantu pembuat dalam Pasal 56 KUHP. Kedua kategori itu adalah pembuat dan pembantu membentuk penyertaan. Di sini harus di- kecualikan hal "melakukan", satu-satunya bentuk pembuat yang tidak ter- masuk penyertaan. Si pembantu pembuat memang peserta, tetapi bukan pembuat. Secara ilmu pasti dapat dirumuskan bahwa penyertaan pembuat (kecuali hal melakukan) + pembantu. Pertimbangan bahwa pembantu pembuat itu bukan pembuat dalam suatu perbuatan pidana, yaitu bahwa peranannya jauh lebih santun dibanding-

Oleh karena itu, pembantu itu secara singkat dapat didefinisikan sebagai kalau diminta, memberikan bantuan kepada atau dalam suatu bentuk tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, supaya orang lain dapat berbuat kejahatan. Dalam hal ini, si pembantu pembuat berdiri sendiri, yaitu semua peserta lainnya. Jadi, yang tersebut pada nomor 2, 3, dan 4 telah mengambil prakarsa sendiri.

PENIPUAN TENTANG MENGIMPOR BARANG

Tindak pidana ini oleh pasal 392 KUHP dirumuskan sebagai: memasukkan ke dalam wilayah Indonesia dengan tidak ternyata akan mengeluarkan lagi, atau menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan menyediakan untuk dijual atau dibagikan, barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa pada barang itu atau pada bungkusannya dilekatkan nama atau cap palsu atau nama atau cap perusahaan lain Penipuan tentang mengimpor barang daripada yang sebenarnya. Tindak pidana ini tampak diancam dengan hukuman agak ringan voiu banya dengan maksimum hukuman penjara empat bulan dua minggu atau denda enam ratus rupiah. Dalam hal ada recidive, maksimum hukuman ini oleh ayat 2 dinaikkan menjadi hukuman penjara sembilan bulan. Pasal 393bis KUHP memuat suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pengacara dalam suatu perkara perdata tertentu, yaitu perkara perceraian perkawinan (echtscheiding) atau pembebasan suami dan istri dari kewajiban tinggal bersama (scheiding van tafel en bed), atau perkara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun