Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kongnisi Pidana dalam Legitimasi

27 Februari 2021   12:58 Diperbarui: 27 Februari 2021   13:00 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. kalau perbuatannya tidak mengakibatkan kejahatan atau percoba- an yang dapat dipidana. Apabila ini terjadi, terdapatlah salah satu bentuk penyertaan dari Pasal 55 KUHP.

2. Undang-undang menggunakan istilah tidak mengakibatkan. Ini berarti bahwa orang yang dengan sarana tersebut dengan Pasal 55 KUHP telah mencoba menggerakkan orang lain supaya me- lakukan kejahatan, dapat dipidana apabila ia telah berbuat segala sesuatu yang diperlukan dan selama kejahatan atau percobaan yang dapat dipidana tidak terjadi.

Ini tidak berarti bahwa sudah sejak semula harus dapat ditentukan bahwa kejahatan atau per- cobaannya tidak akan terjadi sebab tidak ada ketentuan demikian. Pendapat-pendapat tentang ini berbeda sampai HR mengeluarkan Putusan Racun Potas (HR 15 Juni 1965) yang di dalamnya Hoge Raad menetapkan bahwa orang yang mencoba menggerakkan harus menumbuhkan niat untuk melakukan kejahatan pada orang lain sehingga mengeluarkan percobaan melakukan pembantuan dari jangkauan Pasal 163 bis KUHP. Hoge Raad menunjuk ke memori penjelasan yang berbunyi:

Hoge Raad menganggap kedua hal ini sebagai mencoba meng- gerakkan dalam persyaratan: "Yang dilarang dalam pasal tersebut, yaitu mencoba meng- gerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan. Di satu pihak, tidak mensyaratkan orang itu benar-benar tergerak, tetapi di pihak lain tidak kehilangan sifat dipidananya kalau akibatnya (yaitu tergeraknya) terjadi sebab mencobanya me- mang berakhir, tetapi tidak terhapus. Pasal 163 bis KUHP jelas menentukan kapan dapat dipidananya mencoba meng- gerakkan berakhir, yaitu kalau kejahatan atau percobaan yang dapat dipidana sudah terjadi, dalam hal mana dapat dipidana- nya perbuatan yang telah dilakukan ditampung oleh ketentuan pidana lainnya" (lihat HR 8-2-1932 dalam Putusan Gudang Umbi Bunga).

Perbandingan antara Pasal 163 bis KUHP dan Pasal 53 KUHP adalah bahwa kedua pasal hanya mengenal percobaan melakukan kejahatan. Dalam Pasal 53 KUHP perbuatan harus mencapai tahap tertentu. Bukan- kah dikatakan permulaan pelaksanaan? Istilah mencoba menggerakkan dalam Pasal 163 KUHP tidak dijelaskan. Oleh karena itu, pembuat dapat dipidana juga jika orang yang dicoba digerakkan (pembuat materiil) tidak bergerak atau terbujuk. Dalam Pasal 53 KUHP tidak adanya pengunduran sukarela menjadi unsur dari perbuatan dan ini berarti bahwa jaksa harus menyebutkannya dalam surat tuduhan dan membuktikan. Dalam Pasal 163 bis KUHP adanya pengunduran sukarela dirumuskan dalam ayat (2) sebagai alasan penghapus pidana. Jadi, jaksa tidak perlu menyebutkannya dalam tuduhan. Namun, dalam pertimbangannya untuk menuntut atau tidak, jaksa akan menimbang apakah terdakwa berhak atas alasan penghapus pidana tersebut?

D. YURISPRUDENSI

KASUS PEMBAKARAN DI KOTA EINDHOVEN HR 19-3-1934 Menurut Pasal 53 KUHP,

untuk dapat dipidana percobaan disyaratkan bahwa niat pembuat melakukan kejahatan ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Dalam hal pembakaran ini, disyaratkan adanya perbuat- an yang menurut pengalaman tanpa perbuatan lebih lanjut dari pembuat sudah menimbulkan kebakaran. Duduk Perkara Para terdakwa telah membuat rencana yang canggih untuk membakar se- buah rumah di Jalan Ampere Eindhoven. Para penghuni rumah sepakat, Pada hari itu juga pembuat utama dengan pembantunya menaruh pakaian bekas yang sudah direndam bensin secara rapat berjajar sehingga memberikan bantuan dengan keluar rumah pada hari yang ditentukan. merupakan semacam sumbu di semua kamar, tangga, dan gang dalam rumah tersebut. Dalam dapur sepucuk pistol gas diikat pada kompor gas. Picunya diikat tali panjang yang melalui jendela dapur ditarik sampai tergantung di tembok luar. Dengan menarik tali dari luar rumah, maka akan timbul kebakaran karena percikan api dari pistol tersebut.

gantung di tembok luar. Dengan menarik tali dari luar rumah, maka akan timbul kebakaran karena pistol tersebut.

Mereka dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Den Boch karena yang dituduhkan bukan perbuatan pelaksanan, melainkan hanya perbuatan persiapan. Selain itu, dianggap mungkin ada pengunduran sukarela. Jaksa naik banding dan Pengadilan Tinggi di Den Haag menjatuhkan pidana empat tahun terhadap terdakwa utama dan pembantunya dipidana enam bulan penjara.

Hoge Raad:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun