Mohon tunggu...
Mbah Priyo
Mbah Priyo Mohon Tunggu... Engineer Kerasukan Filsafat

Priyono Mardisukismo - Seorang kakek yang suka menulis, karena menulis bukan sekadar hobi, melainkan vitamin untuk jiwa, olahraga untuk otak, dan terapi kewarasan paling murah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Renungan: Bukankah Kamu Diperintah untuk Membaca?

16 Oktober 2025   04:45 Diperbarui: 16 Oktober 2025   04:45 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
di Senayan tidur lebih penting dari apapun termasuk membaca - Kreasi AI

Membaca bukan sekadar aktivitas intelektual, tapi tindakan moral. Ia menuntut waktu, kesabaran, dan kerendahan hati untuk menerima bahwa kita belum tahu segalanya.
Dalam konteks kekuasaan, membaca adalah cara paling sederhana untuk tetap waras di tengah pujian, tetap rendah di tengah sorotan, dan tetap berpikir di tengah hiruk-pikuk politik.

Mungkin, bangsa ini tidak kekurangan pejabat pintar. Tapi kita kekurangan pejabat yang mau membaca dengan sungguh-sungguh.
Karena di balik setiap kebijakan yang gagal, sering tersembunyi satu kebiasaan yang hilang: membaca sebelum memutuskan.

Maka, pertanyaan ini layak diulang---bukan hanya untuk pejabat, tapi untuk siapa pun yang punya kuasa atas hidup orang lain:

Bukankah kamu diperintah untuk membaca?

Sebab saat kita berhenti membaca, kita sedang mematikan akal sehat, menipiskan empati, dan memperkecil kemungkinan untuk menjadi manusia yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun