Mohon tunggu...
Mbah Priyo
Mbah Priyo Mohon Tunggu... Engineer Kerasukan Filsafat

Priyono Mardisukismo - Seorang kakek yang suka menulis, karena menulis bukan sekadar hobi, melainkan vitamin untuk jiwa, olahraga untuk otak, dan terapi kewarasan paling murah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Family Office Ki Opooo!?: Antara Kekuasaan, Kekayaan, dan Kebingungan Publik

15 Oktober 2025   12:00 Diperbarui: 15 Oktober 2025   12:48 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi family office - Kreasi AI

Apakah negara ini sedang mengatur ulang arah kebijakan ekonomi untuk memperkuat publik,
atau sedang menyusun infrastruktur baru bagi oligarki global?

Bahaya "Kekayaan Tanpa Akuntabilitas"

Bayangkan kalau konsep family office jadi, lalu digunakan untuk mengelola aset pribadi pejabat yang juga berkuasa di sektor publik.
Bagaimana publik bisa membedakan antara keputusan untuk negara dan keputusan untuk bisnis keluarga?

Masalah seperti ini sudah menghancurkan banyak negara berkembang.
Ketika elite bisnis dan elite politik menyatu, kebijakan publik berubah jadi instrumen perpanjangan kepentingan pribadi.

Kita sudah lihat contohnya di banyak sektor: tambang nikel, batu bara, minyak goreng, hingga pangan.
Jangan sampai sektor finansial jadi korban berikutnya.

Kebutuhan Regulasi yang Tegas

Kalau pemerintah memang ingin mengembangkan family office untuk investor asing, maka harus jelas:

  • Diatur di bawah otoritas keuangan, bukan kementerian politik.

  • Wajib lapor publik soal sumber dana dan kepemilikan.

  • Tidak boleh melibatkan pejabat aktif atau keluarga mereka.

  • Setiap transaksi harus bisa diaudit oleh BPK dan OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun