Hal ini pernah ditanyakan pada lembaga fatwa yang diasuh oleh Syaikh Sholih al-Munajjid, lalu dijawab:
وإذا كانت السبائك حاضرة، ودفعت النقود بالإيداع في الحساب، أو بالشيك المصدق، فهذا قبض حكمي للنقود
“Jika wujud emas batangnya ada, dan engkau membayarnya dengan transfer ke rekening, atau dengan cek resmi, maka inilah yang disebut pembayaran kontan secara hukum.”
Adapun pembelian emas online melalui transfer, di mana emasnya dikirim melalui jasa pos sehingga penerimaannya tertunda, maka ini tidak diperbolehkan. Haram juga hukumnya pembelian emas online jika wujud emas batangnya belum ada, dan baru dicetak jika diminta oleh pembeli.
Wallahu ta’ala a’lam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI