Mohon tunggu...
Pijar Sukma Adiluhung
Pijar Sukma Adiluhung Mohon Tunggu... Berinvestasilah Untuk Akhiratmu Dengan Menulis

Mahasiswa jurusan Fikih dan Ushul Fikih Universitas Internasional Al-Madinah. Alumni Pondok Madinatul Qur'an, Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bayar Emas Dengan Transfer, Bolehkah? Ataukah Harus Tunai?

18 Desember 2021   06:02 Diperbarui: 18 Desember 2021   06:27 4275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini pernah ditanyakan pada lembaga fatwa yang diasuh oleh Syaikh Sholih al-Munajjid, lalu dijawab:

وإذا كانت السبائك حاضرة، ودفعت النقود بالإيداع في الحساب، أو بالشيك المصدق، فهذا قبض حكمي للنقود

“Jika wujud emas batangnya ada, dan engkau membayarnya dengan transfer ke rekening, atau dengan cek resmi, maka inilah yang disebut pembayaran kontan secara hukum.”

Adapun pembelian emas online melalui transfer, di mana emasnya dikirim melalui jasa pos sehingga penerimaannya tertunda, maka ini tidak diperbolehkan. Haram juga hukumnya pembelian emas online jika wujud emas batangnya belum ada, dan baru dicetak jika diminta oleh pembeli.

Wallahu ta’ala a’lam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun