Mohon tunggu...
Pijar Sukma Adiluhung
Pijar Sukma Adiluhung Mohon Tunggu... Berinvestasilah Untuk Akhiratmu Dengan Menulis

Mahasiswa jurusan Fikih dan Ushul Fikih Universitas Internasional Al-Madinah. Alumni Pondok Madinatul Qur'an, Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bayar Emas Dengan Transfer, Bolehkah? Ataukah Harus Tunai?

18 Desember 2021   06:02 Diperbarui: 18 Desember 2021   06:27 4275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Figist di Unsplash

Pertanyaan:

Di antara syarat jual beli emas adalah harus tunai, apakah ini maksudnya harus dengan uang tunai dan tidak boleh transfer?

Jawaban:

Bismillah. Alhamdulillah. Wash sholatu was salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.

Yang dimaksud dengan tunai dalam syarat jual beli emas adalah ia harus kontan, yaitu terjadi pembayaran dan penerimaan emas dalam satu majelis tanpa adanya penundaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف، فبيعوا كيف شئتم، ‌إذا ‌كان ‌يدا ‌بيد

“(Jika) emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka timbangannya harus sama dan harus tangan dengan tangan (kontan). Jika jenis barang diperjualbelikan berbeda, maka silahkan melakukannya semau kalian selama ia tangan dengan tangan (kontan).”

Istilah yang dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah “yadan bi yadin”, maksudnya adalah tidak boleh ditunda pembayarannya maupun penyerahan barangnya.

Maka yang dimaksud harus tunai bukanlah harus dengan uang tunai, sehingga dibolehkan pembayaran dengan cara transfer, gesek kartu debit, maupun cek bank, selama dilakukan dalam satu majelis, hal ini disebut dengan istilah “taqobudh hukmi” atau pembayaran tunai secara hukum, dan ini dibolehkan.

Hal ini pernah ditanyakan pada lembaga fatwa yang diasuh oleh Syaikh Sholih al-Munajjid, lalu dijawab:

وإذا كانت السبائك حاضرة، ودفعت النقود بالإيداع في الحساب، أو بالشيك المصدق، فهذا قبض حكمي للنقود

“Jika wujud emas batangnya ada, dan engkau membayarnya dengan transfer ke rekening, atau dengan cek resmi, maka inilah yang disebut pembayaran kontan secara hukum.”

Adapun pembelian emas online melalui transfer, di mana emasnya dikirim melalui jasa pos sehingga penerimaannya tertunda, maka ini tidak diperbolehkan. Haram juga hukumnya pembelian emas online jika wujud emas batangnya belum ada, dan baru dicetak jika diminta oleh pembeli.

Wallahu ta’ala a’lam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun