Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setua Itukah Fadli Zon?

26 Oktober 2020   20:04 Diperbarui: 26 Oktober 2020   20:15 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika  demikian, siapa yang melanggar hukum, konsitusi, dan HAM jika demikian? Setuju sih UU ITE memang masih cenderung menjadi UU karet, termasuk dengan pasal pencemaran nama baik. Urus, perbaiki, dan sempurnakan UU dan pasal itu, bukan malah dijadikan bahan polemik dan pengulagan isu dan sarana menciptakan keributan terus.

Sugik Nur apes dan memang kelihatannya karena posisi lemah saja sehingga ia dicokok. Lihat berapa banyak penceramah dengan lagak dan lagu yang sama. Nah Fadli jauh lebih berkelas, berkualitas, jika mengusik yang itu. Urus semua penceramah yang isinya hanya caci maki dan menjual kebencian. Ke mana suara Fadli, kog diam saja.

Ataukah, HAM ala Fadli Zon itu boleh menyakiti pihak lain, dan yang tersakiti itu tidak boleh sakit hati. Jika dibalik, bagaimana jika NU mengina Sugik Nur, apakah akan ada pembelaan dari Fadli atau karena berseberangan akan diam saja?

Bagaimana bisa berbicara dengan standart ganda demikian merasa demokratis? Demokrasi itu benar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, namun bukan juga menilai pihak lain dengan semena-mena. Bagaimana bisa mengatakan ormas sebagai sesat, ketika diri sendiri saja masih belepotan. Sama juga anak lulusan SMA diminta menguji disertasi. Ini bukan soal strata, namun mengenai kapasitas dan kemampuan.

Masalah memang ketika demokrasi kita masih berkutat pada hak, abai kewajiban. Dituntut di muka hukum itu adalah konsekuensi atas hak yang sudah diambil, yaitu menyuarakan pendapatnya. Nah, bagaimana maunya hak terus namun tidak mau bertanggung jawab.

Pihak lain juga memiliki hak yang sama, ingat demokrasi lho, hak untuk tersinggung dan merasa sakit hati dan melaporkannya kepada kepolisian. Dituntut di muka hukum itu juga demokratis.

Ternyata sudah tua ya Fadli Zon, sehingga UU ITE yang masih produk 2000-an itu pun dianggap sama dengan era penjajahan. Tua, sehingga pikun, mengatakan demokrasi, namun tidak mau menyangga konsekuensi atas demokrasi yang sama.

Melanggar demokrasi itu ketika orang yang tidak sejalan tiba-tiba hilang, peradilan tanpa pengacara, tidak bisa pengajuan praperadilan. Berani tidak mengatakan model demikian itu  pada tahun 97 ketika ia menjadi anggota MPR. Mengatakan Marsinah itu korban HAM seperti zaman Jepang. Oh atau Fadli malah belum lahir?

Terima kasih dan salam

Susy Haryawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun