Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tepuk Sakinah, Mengapa Anda Tertawakan?

6 Oktober 2025   09:15 Diperbarui: 6 Oktober 2025   09:15 1409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tepuk Sakinah (Sumber: detik.com)

Selain ucapan atau nyanyian, Tepuk Sakinah disertai gerakan tangan sederhana namun penuh makna.
Berpasangan: kedua jari telunjuk menunjuk ke atas, simbol pasangan yang dipertemukan Allah.
*Janji kokoh: kedua tangan saling menggenggam, lambang ikatan pernikahan yang kuat.
*Saling cinta: jari-jari kedua tangan membentuk love, simbol kasih sayang.
*Saling hormat: tangan kanan memberi hormat, tanda penghargaan.
*Saling jaga: tangan kanan diletakkan di dada kiri bagian atas, tanda tanggung jawab.
*Saling ridho: tangan kanan di dada kiri, tangan kiri di dada kanan, simbol saling meridhoi.
*Musyawarah untuk sakinah: kedua tangan diayun ke depan lalu saling ditempelkan seperti gerakan meminta maaf, simbol saling terbuka dan dialog dalam keluarga.

Demikianlah Tepuk Sakinah yang kian populer di Indonesia, dengan segenap pro kontra yang menyertainya. Sosialisasi melalui medsos menjadikannya cepat menyebar dan cepat mendapatkan penilaian. Cobalah kita menyelami kandungan isinya. Jangan terjebak lagu atau tepukannya.

Lima Pilar Pernikahan Berkah
Kita dengan mudah dapat mengingat 5 Pilar Perkawinan Berkah, atau 5 Pilar Keluarga Sakinah, dari Tepuk Sakinah yang sederhana tersebut. Maka wajar jika Tepuk Sakinah diajarkan kepada calon pengantin dalam acara Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA. Kelima pilar yang terkandung dalam Tepuk Sakinah adalah sebagai berikut:
*Pertama, Zawaj (Berpasangan)
*Kedua, Mitsaqan Ghalizha (Janji Kokoh)
*Ketiga, Mu'asyarah Bil Ma'ruf (Saling Cinta, Saling Hormat, Saling Jaga)
*Keempat, Taradhin (Saling Ridho)
*Kelima, Musyawarah (Keterbukaan dan Kebersamaan dalam Mengambil Keputusan)

Pertama, Zawaj (Berpasangan)
Al-Qur'an menggambarkan, suami dan istri adalah pasangan. Bukan lawan, bukan permusuhan, bukan persaingan. Jika memahami laki-laki dan perempuan adalah "lawan jenis", maka suami dan istri akan selalu berantem dan tidak pernah akur. Namun jika memahami sebagai "pasangan jenis", maka suami dan istri akan saling memberi dan saling mengisi.


Allah telah berfirman,

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri / pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (QS. Ar Rum : 21).


Dalam kitab Tafsir Al-Wajiz karya Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan, "Di antara ayat-ayat Allah yang menunjukkan kepada kebangkitan adalah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari golongan manusia agar kalian dapat mewujudkan ketenangan dan kesenangan. Dia juga menumbuhkan cinta dan kasih antara suami-istri".


Inilah pilar pertama yang sangat penting untuk membangun keluarga sakinah. Relasi suami istri sebagai pasangan yang saling melengkapi, saling menguatkan, saling menasehati, dan saling memberikan yang terbaik.

Kedua, Mitsaqan Ghalizha (Janji Kokoh)
Pernikahan bukan sekedar tradisi, atau kepatutan hidup. Akad nikah adalah perjanjian yang sangat kokoh dan agung. Allah telah berfirman,
(20) -- 21
"...dan bagaimana kamu akan mengambil kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah megambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu" (QS. An-Nisa': 20-21)


Ibnu Abbas, Mujahid, dan Sa'id ibnu Jubair menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan mitsaqan ghalizha (perjanjian yag kuat)  adalah akad pernikahan. Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa maksud dari mitsaqan ghalizha ialah memegang dengan cara yang patut atau melepaskan dengan cara yang baik.


Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti dalam Tafsir Jalalain menyebut mitsaq sebagai bentuk taukid, artinya menekanan atau penegasan dari sebuah janji. Mitsaq adalah komitmen, lebih dari sekedar janji. Sedangkan lafal ghalizha berasal dari kata ghilzh yang artinya kuat, berat, tegas, kokoh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun