MENGAPA WIDYAPRADA PERLU MENULIS?
Oleh Idris Apandi
Widyaprada Ahli Madya Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, Penulis 1100-an Artikel dan 57 Buku
"Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian." (Pramoedya Ananta Toer)
Â
Pendahuluan
Ketika kita berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, maka ada satu jabatan fungsional yang relatif baru namun memiliki peran sangat strategis, yakni Widyaprada. Widyaprada (WP) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diberi tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
Tugas mulia ini meliputi pemetaan mutu, pendampingan, pembimbingan, supervisi, hingga pengembangan model penjaminan mutu pendidikan. Artinya, Widyaprada berada di garda depan untuk memastikan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) dapat dicapai secara merata di setiap daerah dan satuan pendidikan.
Namun, sebuah pertanyaan penting muncul: Apakah cukup bagi Widyaprada hanya bekerja di lapangan tanpa menulis? Jawabannya tentu tidak. Justru menulis adalah salah satu bentuk kontribusi nyata yang membuat keberadaan Widyaprada semakin terasa manfaatnya. Lewat tulisan, pengalaman, analisis, dan hasil kerja Widyaprada dapat menjangkau lebih luas, memberi inspirasi, dan menjadi rujukan bagi banyak pihak.
Pengertian dan Tugas Pokok Jabatan Fungsional Widyaprada
Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 disebukan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa  Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.