Seperti yang dikutip dari twitter resmi PBPGRI Official, PGRI menegaskan bahwa sejatinya perekrutan PPPK ditujukan kepada segenap guru yang usianya di atas 35 tahun, sedangkan CPNS guru diperuntukkan kepada segenap guru yang masih berusia di bawah 35 tahun.
Sejak awal rencana PPPK dihadirkan, sejatinya itu mau pemerintah, bahwa PPPK adalah salah satu opsi terbaik dalam meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah lewat umur untuk ikut tes CPNS.
Jadi, sekali lagi, sangat bijak kiranya jika pemerintah mau dan mampu mengkaji ulang peralihan formasi guru menjadi PPPK pada CPNS 2021.
PPPK guru sangat diperlukan. Tapi, barangkali akan lebih baik bila dikembalikan kepada rencana awal saja. Formasi PPPK untuk guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun, sedangkan formasi CNPS untuk guru sekaligus fresh graduates yang berusia di bawah 35 tahun.
Salam. Kepada guru, semangat selalu. Aku selalu bangga padamu.