Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wahai Pemerintah, Tolong Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru dari CPNS 2021

2 Januari 2021   13:09 Diperbarui: 2 Januari 2021   14:14 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta mengikuti ujian CPNS)\ Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww

Yang namanya dadakan itu biasanya tidak bagus, bahkan pemerintah mungkin lebih tahu tentangnya. Terlebih lagi jika pemerintah yang dimaksud malah mengumbar harapan-harapan palsu.

Seperti contoh, 3 hari yang lalu pemerintah melalui Kemenpan-RB sempat menggaungkan rencana bahwa tahun ini gaji PNS naik minimal Rp10 juta. Sedangkan keesokan harinya? Rencana ditunda demi mengusir pandemi. Hemm, entah ini lucu atau malah pilu.

Demikian pula dengan rencana penghapusan formasi guru dari seleksi CPNS 2021. Rencana ini begitu terang melukai hati guru. PPPK kan istilah yang baru viral dalam 2 tahun ini, bahkan sistem perekrutannya pun sempat terganjal lama gegara SK penggajian yang belum rilis.

Belum selesai di sana, pemerintah juga mengaitkan rencana peralihan formasi CPNS guru menjadi PPPK dengan alasan susahnya memenuhi distribusi guru secara nasional, ditambah dengan PNS yang mutasi.

Pertanyaannya, apakah salah bila kemudian guru PNS mutasi? 

Jika dianggap salah dan mengganggu proses distribusi guru secara nasional, bagaimana dengan peraturan pindah PNS yang tertuang dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan BKN 5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Izinkan aku mengutip sedikit hal tentangnya. Peraturan BKN 5/2019 Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 ayat 3:

"Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun."

Alhasil, bukan salah PNS semata-mata jikapun mereka ingin pindah. Guru juga demikian. Kecuali memang ada PNS yang baru lulus, kemudian menuntut ingin pindah. Kisah ini beda lagi. toh, PNS bukan hanya dari kalangan guru seorang.

Maka dari itulah, bersandar dari sini, tak ada kait-mengait yang erat antara mutasi PNS dengan rencana pemerataan formasi guru secara nasional.

Dengan demikian, pemerintah perlu untuk mengaji ulang rencana penghapusan formasi guru pada CPNS 2021 yang barangkali akan dibuka sebentar lagi.

Terlalu dadakan rasanya bila harus mengganti seluruh formasi guru menjadi PPPK. Bahkan Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan bahwa rencana itu sama saja dengan mendiskriminasikan guru.

Ya, PB PGRI kemarin bahkan menghadiahkan kepada pemerintah secarik pres release agar rencana peniadaan formasi CPNS guru dikaji ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun