Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan pandangan ini, metode pemotongan pajak yang paling sesuai adalah Metode Nett (pajak ditanggung perusahaan) atau Metode Gross-Up (tunjangan pajak). Kedua metode ini secara efektif meringankan beban finansial di pihak karyawan, menjadikannya pilihan yang lebih adil dari perspektif yang mementingkan kelompok lemah.

2. Isiah Berlin: Mencari Keseimbangan Kebebasan

Filsuf sosial dan politik asal Latvia-Inggris, Isiah Berlin, melihat kebebasan dari dua sisi yang harus diseimbangkan.

Prinsip Utama: Two Concepts of Liberty (Dua Konsep Kebebasan)

Berlin membedakan antara:

  • Negative Liberty (Kebebasan Negatif): Kebebasan dari gangguan atau paksaan pihak lain (termasuk negara).
  • Positive Liberty (Kebebasan Positif): Kebebasan untuk menjadi tuan atas diri sendiri, memiliki kemampuan, dan sarana untuk hidup secara layak dan mencapai potensi diri.

Pandangan tentang PPh 21

Pajak PPh 21 diperbolehkan, asalkan menciptakan keseimbangan antara dua kebebasan tersebut. Pajak tidak boleh terlalu tinggi sehingga menghilangkan negative liberty (mengganggu pendapatan). Namun, pajak juga diperlukan untuk mendanai layanan publik yang mendukung positive liberty (memastikan karyawan tetap bisa hidup layak).

Implikasi Praktis

Karena fokusnya adalah kompromi yang adil, metode Gross-Up dianggap sebagai solusi yang paling adil.

  • Metode Gross (karyawan bayar penuh) dianggap timpang karena merugikan karyawan.
  • Metode Nett (perusahaan bayar penuh) dianggap timpang karena merugikan perusahaan.
  • Gross-Up adalah jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak melalui tunjangan pajak.

3. Tibor Machan: Pajak Adalah Pelanggaran Hak Milik

Berbeda tajam dengan Rawls dan Berlin, filsuf Tibor Machan mewakili aliran libertarianisme yang menempatkan hak individu di atas segalanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun