Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PTKP & tarif progresif = contoh nyata penerapan Difference Principle.

Sistem kompensasi (Nett/Gross-Up) lebih sesuai dengan Rawls, karena membantu karyawan, bukan hanya perusahaan.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Mengapa Metode Gross-Up Dianggap Paling Adil Menurut Isaiah Berlin?

Bagi sebagian besar pekerja di Indonesia, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah komponen bulanan yang sering menimbulkan perdebatan. Pertanyaan mendasarnya: Siapa yang seharusnya menanggung beban pajak, karyawan atau perusahaan, agar tercipta keadilan?

Ternyata, pertanyaan ini telah lama dijawab oleh filsuf liberal terkemuka, Sir Isaiah Berlin , melalui kerangka pemikirannya tentang "Dua Konsep Kebebasan" ( Two Concepts of Liberty).

1. Memahami Dua Konsep Kebebasan Isaiah Berlin 

a. Kebebasan Negatif ( Negative Liberty)

Kebebasan ini merujuk pada kebebasan dari campur tangan, paksaan, atau hambatan dari pihak lain (termasuk negara).

  • Contoh: Gaji yang Anda terima harusnya "tidak diganggu" atau tidak dipotong.
  • Dalam PPh 21: Ini adalah kebebasan yang diinginkan perusahaan, yaitu terhindar dari kewajiban dan beban yang berlebihan terkait pembayaran pajak karyawan.

b. Kebebasan Positif ( Positive Liberty )

Kebebasan ini merujuk pada kebebasan untuk menjadi tuan atas diri sendiri, yaitu memiliki kapasitas, sarana, atau kemampuan untuk bertindak dan mengejar tujuan hidup yang bermakna.

  • Contoh: Memiliki penghasilan yang cukup (gaji bersih/take home pay) untuk makan, membiayai sekolah anak, dan hidup layak.
  • Dalam PPh 21: Ini adalah kebebasan yang diinginkan karyawan, yaitu memastikan gaji bersih yang diterima memungkinkan mereka mencapai standar hidup yang bermakna.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun