PTKP & tarif progresif = contoh nyata penerapan Difference Principle.
Sistem kompensasi (Nett/Gross-Up) lebih sesuai dengan Rawls, karena membantu karyawan, bukan hanya perusahaan.
Mengapa Metode Gross-Up Dianggap Paling Adil Menurut Isaiah Berlin?
Bagi sebagian besar pekerja di Indonesia, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah komponen bulanan yang sering menimbulkan perdebatan. Pertanyaan mendasarnya: Siapa yang seharusnya menanggung beban pajak, karyawan atau perusahaan, agar tercipta keadilan?
Ternyata, pertanyaan ini telah lama dijawab oleh filsuf liberal terkemuka, Sir Isaiah Berlin , melalui kerangka pemikirannya tentang "Dua Konsep Kebebasan" ( Two Concepts of Liberty).
1. Memahami Dua Konsep Kebebasan Isaiah BerlinÂ
a. Kebebasan Negatif ( Negative Liberty)
Kebebasan ini merujuk pada kebebasan dari campur tangan, paksaan, atau hambatan dari pihak lain (termasuk negara).
- Contoh: Gaji yang Anda terima harusnya "tidak diganggu" atau tidak dipotong.
- Dalam PPh 21: Ini adalah kebebasan yang diinginkan perusahaan, yaitu terhindar dari kewajiban dan beban yang berlebihan terkait pembayaran pajak karyawan.
b. Kebebasan Positif ( Positive Liberty )
Kebebasan ini merujuk pada kebebasan untuk menjadi tuan atas diri sendiri, yaitu memiliki kapasitas, sarana, atau kemampuan untuk bertindak dan mengejar tujuan hidup yang bermakna.
- Contoh: Memiliki penghasilan yang cukup (gaji bersih/take home pay) untuk makan, membiayai sekolah anak, dan hidup layak.
- Dalam PPh 21: Ini adalah kebebasan yang diinginkan karyawan, yaitu memastikan gaji bersih yang diterima memungkinkan mereka mencapai standar hidup yang bermakna.