Berdasarkan pandangan ini, metode pemotongan pajak yang paling sesuai adalah Metode Nett (pajak ditanggung perusahaan) atau Metode Gross-Up (tunjangan pajak). Kedua metode ini secara efektif meringankan beban finansial di pihak karyawan, menjadikannya pilihan yang lebih adil dari perspektif yang mementingkan kelompok lemah.
2. Isiah Berlin: Mencari Keseimbangan Kebebasan
Filsuf sosial dan politik asal Latvia-Inggris, Isiah Berlin, melihat kebebasan dari dua sisi yang harus diseimbangkan.
Prinsip Utama: Two Concepts of Liberty (Dua Konsep Kebebasan)
Berlin membedakan antara:
- Negative Liberty (Kebebasan Negatif): Kebebasan dari gangguan atau paksaan pihak lain (termasuk negara).
- Positive Liberty (Kebebasan Positif):Â Kebebasan untuk menjadi tuan atas diri sendiri, memiliki kemampuan, dan sarana untuk hidup secara layak dan mencapai potensi diri.
Pandangan tentang PPh 21
Pajak PPh 21 diperbolehkan, asalkan menciptakan keseimbangan antara dua kebebasan tersebut. Pajak tidak boleh terlalu tinggi sehingga menghilangkan negative liberty (mengganggu pendapatan). Namun, pajak juga diperlukan untuk mendanai layanan publik yang mendukung positive liberty (memastikan karyawan tetap bisa hidup layak).
Implikasi Praktis
Karena fokusnya adalah kompromi yang adil, metode Gross-Up dianggap sebagai solusi yang paling adil.
- Metode Gross (karyawan bayar penuh) dianggap timpang karena merugikan karyawan.
- Metode Nett (perusahaan bayar penuh) dianggap timpang karena merugikan perusahaan.
- Gross-Up adalah jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak melalui tunjangan pajak.
3. Tibor Machan: Pajak Adalah Pelanggaran Hak Milik
Berbeda tajam dengan Rawls dan Berlin, filsuf Tibor Machan mewakili aliran libertarianisme yang menempatkan hak individu di atas segalanya.