Kesimpulan: Gross Beban pajak di karyawan.
2. Metode Nett (Gaji Bersih)
Metode Nett adalah kebalikan dari Gross. Dalam metode ini, gaji yang disepakati adalah gaji bersih yang akan diterima karyawan.
- Implikasi:Â PPh 21 sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan sebagai tunjangan atau tanggungan PPh 21. Karyawan menerima THP sesuai dengan Gaji Bruto yang disepakati (misalnya 10 Juta).
- Dampak Karyawan: Karyawan "aman" karena THP yang diterima utuh sesuai kesepakatan (10 Juta).
- Dampak Perusahaan: Beban Perusahaan akan bertambah sebesar PPh 21 yang ditanggung. Beban ini tidak dapat diklaim sebagai biaya pengurang pajak perusahaan (Non-Deductible Expense) . (Contoh: Beban Perusahaan 10 Juta + PPh 21 218.750 Total Beban 10.218.750).
Kesimpulan: Nett Karyawan aman (THP utuh), perusahaan menanggung PPh 21 sebagai non-deductible expense
3. Metode Gross-Up (Tunjangan Pajak)
Metode Gross-Up menawarkan solusi win-win yang populer. Perusahaan memberikan Tunjangan Pajak kepada karyawan yang besarannya sama dengan PPh 21 yang terutang.
- Implikasi:Â Gaji bruto karyawan "di gross-up " (ditingkatkan) dengan menambahkan tunjangan pajak. Tunjangan pajak ini kemudian menjadi objek PPh 21. PPh 21 yang terutang (setelah gross-up ) akan dipotong dari total penghasilan.
- Dampak Karyawan: THP yang diterima hampir sama dengan Nett (Contoh: 9.989.062) , tetapi Tunjangan Pajak tersebut menjadi bagian dari penghasilan yang dapat dilaporkan.
- Dampak Perusahaan: Total Beban Perusahaan menjadi 10.218.750, sama dengan metode Nett. Namun, bedanya, Tunjangan Pajak yang diberikan dapat diakui sebagai beban biaya pengurang penghasilan bruto perusahaan ( Deductible Expense ). Ini memberikan manfaat pencatatan biaya pajak yang lebih rapi dan menguntungkan perusahaan secara pajak badan.
Kesimpulan: Gross-Up THP hampir sama dengan Nett, tapi perusahaan dapat manfaat pencatatan biaya pajak yang lebih rapi (Deductible Expense).
Mana yang Lebih Adil? 3 Teori Filosofis di Balik Metode Penghitungan PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pungutan negara atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dalam penerapannya, terdapat tiga metode umum yang digunakan perusahaan untuk menghitung dan membayar PPh 21 karyawan, yaitu:
1. Metode Gross (Kotor): Karyawan menanggung sendiri PPh 21, dipotong langsung dari gaji kotor.