Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

10.000.000

218.750

229.688

9.989.062

10.218.750

Keadilan Pajak dalam Tiga Sudut Pandang Filsafat

Di luar perhitungan matematis, pemilihan metode PPh Pasal 21 erat kaitannya dengan pandangan tentang keadilan. Tiga lsuf terkemuka menawarkan perspektif berbeda:

1. John Rawls: Keadilan sebagai Perlindungan yang Tersisih

Rawls "Pajak adil kalau melindungi orang yang susah".

Menurut John Rawls dengan konsep Theory of Justice -nya, sistem dianggap adil jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung (prinsip perbedaan). Dalam konteks PPh 21, metode Nett atau Gross-Up bisa dianggap lebih "Rawlsian" karena:

  • Melindungi karyawan dari pengurangan penghasilan (PPh 21) melalui mekanisme tunjangan/tanggungan, memastikan Take Home Pay mereka optimal untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Keadilan dicapai melalui redistribusi, di mana perusahaan (yang memiliki kemampuan lebih) mengambil alih beban pajak karyawan.

2. Isaiah Berlin: Keadilan sebagai Keseimbangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun