10.000.000
218.750
229.688
9.989.062
10.218.750
Keadilan Pajak dalam Tiga Sudut Pandang Filsafat
Di luar perhitungan matematis, pemilihan metode PPh Pasal 21 erat kaitannya dengan pandangan tentang keadilan. Tiga lsuf terkemuka menawarkan perspektif berbeda:
1. John Rawls: Keadilan sebagai Perlindungan yang Tersisih
Rawls "Pajak adil kalau melindungi orang yang susah".
Menurut John Rawls dengan konsep Theory of Justice -nya, sistem dianggap adil jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung (prinsip perbedaan). Dalam konteks PPh 21, metode Nett atau Gross-Up bisa dianggap lebih "Rawlsian" karena:
- Melindungi karyawan dari pengurangan penghasilan (PPh 21) melalui mekanisme tunjangan/tanggungan, memastikan Take Home Pay mereka optimal untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Keadilan dicapai melalui redistribusi, di mana perusahaan (yang memiliki kemampuan lebih) mengambil alih beban pajak karyawan.
2. Isaiah Berlin: Keadilan sebagai Keseimbangan