Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Metode Gross (Metode yang Memberatkan Pekerja)

Metode Gross adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 yang paling sederhana. Dalam model ini:

  • Mekanisme: Pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto, dan beban pajak sepenuhnya ditanggung langsung oleh karyawan (gaji karyawan dipotong).
  • Implikasi Keadilan: 
  • Metode ini cenderung tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial di Indonesia.
  • Contoh kasus (seperti Bu Ani, janda 3 anak) menunjukkan bahwa metode ini memberikan beban langsung kepada masyarakat pekerja yang seharusnya dilindungi. Beban langsung ini terasa kurang adil bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.

2. Metode Nett (Metode yang Mensejahterakan, Tapi Membebani Perusahaan)

Metode Nett (Ditanggung Perusahaan) adalah kebalikan dari metode Gross . Dalam model ini:

  • Mekanisme: Perusahaan mengambil alih dan menanggung seluruh beban pajak karyawan. Karyawan menerima gaji bersih penuh ( take home pay utuh).
  • Implikasi Keadilan: 
  • Metode ini jelas lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja dan selaras dengan sila ke-5 Pancasila serta prinsip perlindungan kaum lemah ( Rawlsian Justice ).
  • Tantangan: Beban finansial perusahaan meningkat drastis. Tidak semua perusahaan (terutama UMKM atau perusahaan rintisan) memiliki kemampuan untuk menanggung beban ini, yang dapat mengganggu keberlanjutan dunia usaha. Selain itu, secara skal, biaya PPh 21 yang ditanggung perusahaan ini tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak (non-deductible expense).

3. Metode Gross-Up (Metode Keadilan Dua Arah: Solusi Keseimbangan)

Metode Gross-Up adalah metode kompromi yang paling banyak direkomendasikan dan paling sesuai dengan prinsip keadilan di Indonesia karena menciptakan keseimbangan ( balance ) antara hak pekerja dan manfaat skal perusahaan.

  • Mekanisme: Perusahaan memberikan Tunjangan Pajak yang besarnya sama dengan jumlah PPh Pasal 21 terutang. Tunjangan ini kemudian ditambahkan ke dalam penghasilan bruto karyawan. Setelah itu, perhitungan pajak dilakukan, dan hasil pajak yang terutang akan dibayar menggunakan tunjangan tersebut.
  • Implikasi Keadilan (Keadilan Dua Arah/Fairness):
  • Pekerja Terlindungi: Karyawan menerima gaji bersih yang nilainya hampir sama dengan skema Nett (tidak dipotong) karena pajak dibayar dari tunjangan yang diberikan perusahaan.
  • Perusahaan Mendapat Manfaat Fiskal: Tunjangan pajak yang diberikan perusahaan diakui sebagai biaya ( deductible expense ). Hal ini memberikan insentif akuntansi bagi perusahaan (biaya dikurangkan dari penghasilan kena pajak badan), yang pada akhirnya dapat mengurangi PPh Badan.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Melihat UU HPP dari Tiga Sudut Pandang Keadilan: Rawls, Berlin, dan Machan

Saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perbincangan publik tak hanya berkutat pada angka dan tarif, tetapi juga menyentuh esensi yang lebih dalam: keadilan. Apakah UU ini sudah adil? Jawabannya ternyata bisa berbeda-beda, tergantung dari kacamata filosofis mana kita memandangnya.

1. Versi John Rawls: Keadilan Sebagai Keberpihakan pada yang Lemah ( Justice as Fairness )

Bagi John Rawls, seorang filsuf politik ternama, keadilan tidak berarti perlakuan yang sama rata bagi semua orang. Dalam magnum opusnya, A Theory of Justice , ia memperkenalkan "prinsip perbedaan" ( difference principle ). Prinsip ini menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi dapat diterima secara moral hanya jika ketidaksetaraan tersebut memberikan keuntungan terbesar bagi kelompok yang paling tidak beruntung di masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun