Mohon tunggu...
Fauji Yamin
Fauji Yamin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Tak Hobi Nulis Berat-Berat

Institut Tinta Manuru (faujiyamin16@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Citayam Fashion Week Milik Siapa?

26 Juli 2022   00:55 Diperbarui: 27 Juli 2022   20:30 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebagian anak remaja asal Citayam yang memanfaatkan zebra cross untuk ajang unjuk pakaian di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Foto: Kompas.com/Kristianto Purnomo

Secara bisnis tidak salah. Pendaftaran ini dimaksudkan agar ada upaya manajemen sehingga tidak menjadi fenomena musiman. Dan, melahirkan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. 

Namun secara moral, gerakan yang lahir atas kreatifitas anak muda ini seperti di curi hak dan kebebasannya. Upaya mematikan dan mengontrol atas dasar kapitalisasi. 

Belum lagi membicarakan Hak sebagai pemilik intelektual gerakan. Kedua perusahaan bukan pencetus ide "intelektual" yang lahir dari mereka. Inilah narasi " perampasan" yanh di alamatkan nitizen kepada mereka yang bermodal.

Polemik ini bukanlah masalah baru. Dalam dunia bisnis, sering terjadi. Siapa yang menciptakan dan siapa yang memiliki menajdi konflik yang sangat berkepanjangan. 

Saya bisa saja menciptakan, namun saya akan kalah jika tidak mempunyai hak kepemilikan. Sebuah ilmu kelembagaan ekonomi yang masih belum banyak diterapkan di Indonesia.

Secara singkatnya, Property Right dan Hak Kekayaan Intelektual rupanya masih menjadi kelemahan dan belum maksimal diterapkan di Indonesia. 

Apa yang dilakukan Ahmad Dani pada karya-karyanya belakangan ini mungkin bisa menjadi contoh betapa pentingnya kedua aspek di atas. Betapa pentingnya ide bagi si pemilik. Pun dengan musisi lain yang akhirnya meminta royalti kepada musisi cover.

Dua kasus di atas adalah contoh penerapan Hak Kekayaan Intelektual dari karya-karya yang mereka miliki. Perlindungan atas hak itu sangat jelas sehingga tidak ada ambil untung atas "intelektualitas" mereka.

Di Luar Negeri, aturan tentang  Property Right dan Hak Kekayaan Intelektual sangat dijunjung tinggi. Sehingga tak jarang banyak pebisnis, musisi, artis, dll berhadapan dengan konsekuensi hukum.  

Sedikit terdapat kesamaan ide saja dalam sebuah merek atau karya sudah dianggap sebagai "kejahatan". Sehingga tak jarang, pihak yang kalah dalam pertikaian merek dagang membayar dengan jumlah yang tak sedikit. 

"Ide" adalah sebuah mahakarya yang tidak bisa ditelorir bagi siapapun di Dunia Barat. Ia dianggap sebagai pencapaian tertinggi dari manusia yang harus di hargai dan dilindungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun