Mohon tunggu...
Wartawan Bangkotan
Wartawan Bangkotan Mohon Tunggu... Akun ke-2 setelah NUR TERBIT tak bisa dibuka 🙏

Wartawan biasa yang tidak pernah mau pensiun menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara Diwawancara Tapi Wartawannya Yang Malah Dipenjara

17 September 2025   15:45 Diperbarui: 17 September 2025   15:45 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Nur Terbit di Sekolah Jurnalisme Indonesia PWI Provinsi DKI Jakarta (foto dok pribadi)

MENULIS GAYA WARTAWAN VS ADVOKAT DAN PUTUSAN HAKIM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

Catatan Nur Terbit

Ini peringatan kepada teman-teman wartawan yang menulis berita hukum terkait "sengketa" para pihak kemudian Anda muat di media masing-masing dan tersebar ke publik. Ada apa rupanya?

Hati-hati. Ini adalah kejadian unik yang mungkin teman-teman wartawan semua tidak sadar -- kalau menulis tentang hukum dan bermasalah.

Itu karena berita yang Anda tulisan tersebut, ternyata bisa jadi bahan bukti untuk Anda dan media Anda bisa digugat di pengadilan.

Ini gara-gara wawancara teman wartawan dengan narasumber dari profesi advokat/pengacara, kemudian ujung-ujungnya akhirnya advokatnya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui berita di media.

Yang terjadi kemudian dari kasus yang dianggap memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media ini, Hakim menjatuhkan putusan bahwa media yang memuat beritanyalah yang bersalah. Wow .....Ini salah satu contoh kasusnya:

Pengacara dan Wawancara Media

Kasus ini bermula ketika Terdakwa yang adalah seorang Advokat (pengacara, lawyer) yang bertindak selaku kuasa hukum warga yang menolak keberadaan penambangan emas oleh PT BSI. Penolakan ini dilakukan melalui wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media. 

PT BSI merasa dirugikan atas pemberitaan  itu, lalu melaporkan Advokat itu kepada kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun