MENULIS GAYA WARTAWAN VS ADVOKAT DAN PUTUSAN HAKIM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK -
Catatan Nur Terbit
Ini peringatan kepada teman-teman wartawan yang menulis berita hukum terkait "sengketa" para pihak kemudian Anda muat di media masing-masing dan tersebar ke publik. Ada apa rupanya?
Hati-hati. Ini adalah kejadian unik yang mungkin teman-teman wartawan semua tidak sadar -- kalau menulis tentang hukum dan bermasalah.
Itu karena berita yang Anda tulisan tersebut, ternyata bisa jadi bahan bukti untuk Anda dan media Anda bisa digugat di pengadilan.
Ini gara-gara wawancara teman wartawan dengan narasumber dari profesi advokat/pengacara, kemudian ujung-ujungnya akhirnya advokatnya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui berita di media.
Yang terjadi kemudian dari kasus yang dianggap memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media ini, Hakim menjatuhkan putusan bahwa media yang memuat beritanyalah yang bersalah. Wow .....Ini salah satu contoh kasusnya:
Kasus ini bermula ketika Terdakwa yang adalah seorang Advokat (pengacara, lawyer) yang bertindak selaku kuasa hukum warga yang menolak keberadaan penambangan emas oleh PT BSI. Penolakan ini dilakukan melalui wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media.
PT BSI merasa dirugikan atas pemberitaan itu, lalu melaporkan Advokat itu kepada kepolisian.