Mohon tunggu...
NURIL BADIATUL UMAH
NURIL BADIATUL UMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadilah diri sendiri

Kita pasti bisa!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai, Moral, dan Hukum

1 Desember 2021   08:20 Diperbarui: 1 Desember 2021   08:43 9419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh pelanggaran kode etik adalah pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja pada hari kerja tanpa keterangan. Contoh yang lebih nyata dan mengganggu keseimbangan negara adalah penyalahgunaan suatu anggaran yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negaranya atau sering disebut KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

  • Pelanggaran Hukum

Pada dasarnya hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk ditaati oleh masyarakat agar tercipta keadilan dan keseimbangan di dalam masyarakat.  Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa setiap perbuatan seluruh warga negara harus berdasar hukum, serta setiap warga harus mentaati hukum. Akan tetapi kesadaran hukum di Indonesia masih sangat rendah. Sehinga sebagai Negara hukum, Indonesia juga mendapat permasalah yang timbul baik berupa pelanggaran terhadap norma yang ada di masyarakat ataupun aturan yang telah di buat.

Problematika hukum yang berlaku sekarang yakni mengenai kurangnya kesadaran hukum di masyarakat. Sehingga banyak terjadi pelanggaran hukum mulai dari hal-hal yang kecil. Pelanggaran yang sering terjadi berasal dari keberadaan manusia yang tidak bisa menerima aturan-aturan itu secara keseluruhan. Apabila pelangaran semacam ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Pelaku yang melanggar disenggaja atau tidak, tetap saja melanggar hukum dan harus mendapat sanksi yang tegas. Masyarakat hanya akan taat dan tunduk terhadap perlakuan hukum yang ada, biar bagaimanapun unsur kekuasaan akan berpengaruh terhadap dominasi dalam struktur hukum.

Dalam berbagai kasus hukum yang terjadi di Indonesia, seringkali menjadi bahan perbincangan publik karena keputusan peradilan dianggap mengabaikan nilai-nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan pencari keadilan. Proses hukum di Indonesia hingga saat ini dianggap belum mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya. Keadilan seolah menjadi “barang mahal” yang jauh dari jangkauan masyarakat biasa.

Banyak contoh kasus penegakan hukum di Indonesia yang tidak adil. Seperti baru-baru ini kasus seorang istri yang memarahi suaminya yang pulang dengan keadaan mabuk. Sang istri  dituntut 1 tahun penjara, hanya karena memarahi suami yang pulang dengan keadaan mabuk. Adalagi kasus korupsi penggelapan dana bansos covid-19, yang menyebabkan kerugian Negara. Dan masih banyak lagi kasus hukum yang ada di Indonesia. Hukum yang semestinya ditegakkan dan dijalankan dengan baik dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk diperjual belikan kepada orang kaya. Fungsi hukum di Indonesia seolah-olah menjadi bergeser, hukum bisa dibeli, hukum hanya untuk masyarakat miskin dan tidak berlaku bagi kalangan atas. Sudah seharusnya penegakan hukum dijalankan sesuai yang ada dan bisa adil kesemua lapisan masyarakat. Tidak hanya untuk mesyarakat kecil, tapi juga untuk para pejabat.

Referensi :

Candra, Andri., dan Andri Irawan. 2016. Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum [Presentasi PowerPoint]. Diakses dari https://www.slideshare.net/rakaditya3/manusianilaimoral-dan-hukum-69307628

Huda, Fatkhan Amirul. 2016. Manusia, Nilai, Moral dan Hukum. https://fatkhan.web.id/manusia-nilai-moral-dan-hukum/, (Online). Diakses pada 17 November 2021.

Prawiro, M. 2019. Pengertian Moral: Arti, Fungsi, Tujuan, dan Wujud Moral. https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-moral.html, (Online). Diakses 15 November 2021.

Putri, Vanya Karunia Mulia. 2021. Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Ahli. https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/13/130257669/fungsi-dan-tujuan-hukum-menurut-para-ahli, (Online). Diakses pada 17 November 2021.

Khairunnisa. 2020. Tentang Hakikat, Fungsi, Nilai, Moral dan Hukum.  [Youtube]. Diakses dari https://youtu.be/YykqIW_8jXg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun