Mohon tunggu...
NURIL BADIATUL UMAH
NURIL BADIATUL UMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadilah diri sendiri

Kita pasti bisa!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai, Moral, dan Hukum

1 Desember 2021   08:20 Diperbarui: 1 Desember 2021   08:43 9419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum ini merupakan hukum atau aturan yakni tuhan sendiri yang mengatur segala sesuatu. Bersumber pada hukum inilah semua hukum lain tercipta dan mempunyai kekuatan tetap, namun sebagai manusia kita hanya mampu mengerti dan memahami dengan kadar yang sangat kecil saja dari hukum ini. Banyak hukum yang mempbuat pemikiran kita tidak dapat menjangkaunya, seperti halnya penciptaan makhluk-makhluk tuhan, bagaimana semua yang ada di alam ini dapat berjalan dengan teratur, dan banyak hal-hal yang kemampuan otak kita tidak bisa memahami hukum abadi ini.

2. Hukum Alam (Lex Naturalist)

Hukum alam merupakan bagian dari hukum abadi yang dapat dimengerti oleh manusia sebagai makhluk yang mampu berpikir secara subjektif. Contohnya yakni hukum fisika, matematika, dan ilmu-ilmu alam lainya berdasarkan keteraaturan alam.

3. Hukum Positif Ketuhanan (Lex Divina)

Hukum Positif ketuhanan adalah hukum yang bersumber dari wahyu tuhan yang perantaranya yakni makhluk pilihan tuhan, kemudian makhluk pilihan tuhan tersebut menyebarkan hukum-hukum tersebut kepada umat manusia lain. Contoh dari hukum ini adalah semua hukum yang ada di kitab suci yang kita percayai.

4. Hukum Positif Kemanusiaan (Lex positivis)

Hukum ini merupakan hukum yang diciptakan manusia dengan bersumber dari penafsiran 3 hukum sebelumnnya, dimana tujuannya untuk mengatur kehidupan duniawi di ranah masyarakat,bangsa, dan negara. Contohnya yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Perpu, Perdes, dan peraturan-peraturan kemasyarakatan lainya.

Hukum ini semata-mata ada karena tujuannya adalah sarana mewujudkan keadilan. Keadilan yang dimaksud bukan saja tentang keadilan komulatif dimana semuanya mendapatkan kuantitas yang sama besar, tetapi juga tentang keadilan distributif yang mengacu pada pembagian menurut hak masing-masing berdasarkan aspek rasio dan perbadingan, selain  itu keadilan disini juga harus sesuai dengan kemampuan dan kebaikan bersama. Layaknya hukum menaati aturan lalu lintas yang harus di taati semua orang agar selain menjaga diri sendiri tapi juga menjaga kenyamanan dan keamanan orang lain.

4. Problematika Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara

Pada hakikatnya perilaku atau perbuatan manusia, baik secara pribadi maupun hidup bermasyarakat selalu terikat pada norma moral dan norma hukum. Hukum dan moral merupakan dua hal yang selalu berkaitan. Dalam kenyataannya banyak terjadi pelanggaran baik norma moral dan norma hukum. Norma moral dan norma hukum yang diciptakan dalam suatu masyarakat bernegara bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang damai, tertib, aman, dan sejahtera. Meskipun tujuan dan fungsi hukum telah jelas, di Indonesia masih banyak problematika yang berkaitan dengan norma moral dan norma hukum (dalam Khairunnisa : 2020), diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Pelanggaran etik

Salah satu problematika yang terjadi adalah pelanggaran terhadap norma moral atau sering disebut pelanggaran etik. Pelanggaran etik adalah pelanggaran yang di lakukan di suatu kegiatan atau profesi. Kode etik merupakan bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prisip-prinsip moral. Kode etik berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi. Kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan suatu profesi dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan profesi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun