Mohon tunggu...
NURIL BADIATUL UMAH
NURIL BADIATUL UMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadilah diri sendiri

Kita pasti bisa!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai, Moral, dan Hukum

1 Desember 2021   08:20 Diperbarui: 1 Desember 2021   08:43 9419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuatu yang dianggap bernilai apabila memiliki nilai dan berharga serta berguna dalam kehidupan manusia. Menurut Drs. Suprapto fungsi nilai dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat (dalam Khairunnisa : 2020) sebagai berikut:

  • Sebagai faktor pendorong. Maksudnya nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
  • Sebagai petunjuk arah. Maksudnya nilai berkaitan dengan cara berpikir, berperasaan, bertindak serta menjadi paduan dalam menentukan pilihan.
  • Nilai sebagai alat solidaritas. Nilai dapat dijadikan alat untuk menjaga solidaritas di kalangan masyarakat.
  • Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
  • Nilai sebagai benteng perlindungan. Nilai disini berfungsi untuk menjaga stabilitas budaya dalam suatu kelompok dan masyarakat.

Fungsi Moral

Moral berfungsi sebagai landasan dan patokan dalam bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari. Adapun fungsi moral lainnya (dalam Prawito : 2019) adalah sebagai berikut.

  • Untuk memotivasi manusia agar bersikap dan bertindak dengan penuh kebaikan dan kebajikan yang didasari atas kesadaran dan dilandasi dengan moral.
  • Untuk menjaga keharmonisan hubungan sosial antar manusia, karena moral menjadi landasan rasa percaya terhadap sesama.
  • Untuk menjamin terwujudnya harkat dan martabat pribadi seseorang.
  • Moral dapat memberikan wawasan masa depan kepada manusia, baik sanksi sosial maupun konsekuensi dalam kehidupan sehingga manusia akan penuh pertimbangan sebelum bertindak.

Fungsi Hukum

 Hukum sangat penting dan memang harus ada dalam sebuah masyarakat ataupun negara. Menurut Lawrence M. Friedman (dalam Putri : 2021) fungsi hukum yang pokok adalah sebagai kontrol sosial dan sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat. Fungsi hukum dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat (dalam Khairunnisa : 2020) yaitu sebagai berikut:

  • Sebagai alat pengatur tata tertib dalam hubungan bermasyarakat.
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  • Sebagai sarana penegak pembangunan, sebagai alat untuk membawa  masyarakat ke arah yang lebih maju.
  • Sebagai alat penyelesaian sengketa. Contohnya, persengketaan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
  • Fungsi kritis hukum. Maksudnya bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum maupun aparatur pengawasan sendiri.

3. Perwujudan Nilai, Moral dan Hukum

Nilai bisa dikatakan sebagai harga, angka, atau skor dari suatu objek. Dimana menurut Candra (2016) “suatu objek dianggap bernilai apabila menyenangkan (pleasant), berguna (useful), memuaskan (satistying), menguntungkan (profitable), menarik (interesting), merupakan keyakinan (belief)”. Nilai ini erat kaitanya dengan manusia, baik itu manusia sebagai subjek penilai ataupun menjadi objek yang dinilai. Penilaian yang dilakukan terhadapa suatu objek disini menggunakan 3 aspek penilaian, yakni menurut logika (benar-salah), menurut etika (baik-buruk), dan terakhir menurut estetika (indah-jelek).

Notonegoro (dalam Candra, 2016) menyatakan salah satu macam nilai yang ada di masyarakat adalah nilai kerohanian yang di dalamnya terdapat penilaian tentang moral serta keyakinan. Moral sendiri dapat diartikan sebagai akhlak, kesusilaan, nurani, ataupun bisa juga diterjemahkan sebagai etika. Etika disini mencakup penilaian tentang baik buruknya penerapan norma yang dilakukan oleh seseorang.  Norma merupakan panduan, tolak ukur atau pedoman bertingkah laku pada kehidupan bermasyarakat. Sebuah norma yang dilanggar akan memberikan sebuah sanksi bagi pelanggranya baik itu sanksi fisik ataupun psikis. Contoh sederhananya saja dalam pelaksanaan aturan tentang membuang sampah pada tempat pembuangannya, apabila kita melanggar hal tersebut kita akan mendapatan sanksi secara fisik mungkin seperti membayar denda ataupun hukuman lainnya. Selain hukuman secara fisik, pelanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi psikis seperti mendapatkan penilaian negatif di masyarakat sehingga dapat mencemari nama baiknya sendiri.

Masyarakat Indonesia pada umumnya mengenal beberapa macam norma, yakni norma agama, norna moral/kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma agama merupakan norma yang erat kaintanya antara individu dengan tuhannya meskipun norma ini juga ada kaintanya dengan aspek sosial juga. Sedangkan tiga norma lainnya, yakni kesopanan, moral, dan hukum erat kaintanya dengan hubungan antara individu dengan individu lainnya.

Hukum sebagai norma disini lahir dari kekuasaan/ yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum tersebut, dimana hukum tersebut dilekati saanksi bagi para pelanggar hukum tersebut. Menurut Thomas Aquinas (dalam Candra, 2016) hukum berdasarkan sumbernya terdapat 4 macam hukum antara lain sebagai berikut.

1. Hukum Abadi ( Lex Eternal)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun