Kabar soal amplop kondangan akan dikenakan pajak mulai tahun 2026 membuat banyak masyarakat resah.Â
Wajar saja, tradisi memberi amplop saat kondangan adalah budaya yang sudah mengakar kuat. Namun, benarkah pemerintah akan memajaki setiap amplop yang diberikan saat pernikahan, khitanan, atau syukuran lainnya?Â
Artikel ini akan mengupas fakta di balik isu tersebut, termasuk klarifikasi dari otoritas pajak dan batasan yang sebenarnya berlaku dalam regulasi perpajakan di Indonesia.
Heboh Isu Pajak Amplop Kondangan, Publik Gelisah
Beberapa waktu lalu, dunia maya diramaikan dengan pesan berantai yang menyebut bahwa mulai tahun 2026, pemerintah akan mulai memungut pajak dari setiap amplop hajatan.Â
Banyak yang mengaku khawatir, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Amplop yang seharusnya menjadi bentuk dukungan sosial, justru dianggap sebagai objek pajak yang mengganggu rasa ikhlas dalam berbagi.
Apakah benar demikian?
Latar Belakang Munculnya Isu
Isu ini sebenarnya muncul di tengah upaya pemerintah,bkhususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas basis data perpajakan. DJP memang mendorong pelaporan penghasilan dan transaksi keuangan secara lebih transparan.Â
Namun, beberapa pihak kemudian menafsirkan hal ini secara keliru, seolah-olah semua bentuk pemberian; termasuk uang dalam amplop saat hajatan ikut menjadi sasaran.