Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) sebagai kebijakan baru dalam menyiapkan dan mengembangkan pemimpin pendidikan di Indonesia.
Program ini tidak hanya menggantikan peran Program Guru Penggerak dari periode sebelumnya, tetapi juga menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh, terstruktur, dan berbasis praktik nyata.
Regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
Peluncuran PKS menandai dimulainya era baru kepemimpinan sekolah di Indonesia, di mana kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya akan dibekali kompetensi profesional melalui pelatihan intensif.Â
Langkah ini dianggap strategis untuk menjawab berbagai persoalan dalam dunia pendidikan, terutama kekosongan jabatan kepala sekolah di ribuan satuan pendidikan negeri yang masih belum terisi secara definitif.
Kekosongan Kepala Sekolah, Tantangan Nyata Pendidikan
Hingga pertengahan 2025, tercatat masih terdapat lebih dari 50.000 sekolah negeri di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Kekosongan ini tidak hanya berdampak pada manajemen sekolah yang lemah, tetapi juga memengaruhi kualitas proses belajar mengajar, pengambilan keputusan, dan koordinasi kebijakan pendidikan di tingkat akar rumput.
Melalui Program Kepemimpinan Sekolah, pemerintah berharap setiap sekolah memiliki pemimpin yang tidak hanya memahami administrasi, tetapi juga memiliki kapasitas manajerial, pedagogik, dan kepemimpinan yang kuat.
Skema Pelatihan Berbasis Praktik dan Refleksi