Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sudah Membayar Pajak Malah Diuber

8 Maret 2021   22:13 Diperbarui: 9 Maret 2021   08:50 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih bayar perlu proses administrasi yang lebih simpel (foto: pajakstartup.com) 
Lebih bayar perlu proses administrasi yang lebih simpel (foto: pajakstartup.com) 

Seterusnya, saya mencoba menghubungi situs resmi pajak dan mendapatkan jawaban sebagai berikut: 

"Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 28A, PPh lebih bayar terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasikannya dengan utang pajak tahun berikutnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak."

Nah lo......... ada Surat Perintah Pemeriksaan, ada risiko Sanksi jika terbukti ada pembayaran yang selisih lagi. Ada reward atau keringanan atau relaksasi? Ya ada... kami periksa lagi Saudara, silakan berikan bukti, lampirkan ini itu, baru relaksasi dapat diterapkan. 

Bagaimana jika proses pemeriksaan terjadi kontaminasi virus Covid19, atau imunitas drop karena psikologisnya jatuh, ya sudah...takdir mati ya mati takdir hidup ya hidup. Pajak tidak melihat kondisi imunitas orang, pajak adalah administrasi yang dilarang keras keliru. 

Bahkan ketika hak tidak diambil, maka itu wajib diambil. Regulasi pajak menjadi sebuah mujizat yang mengubah hak menjadi kewajiban. 

Pokoknya tidak mau tahu, pemeriksaan adalah wajib dan akan dikejar sampai ke ujung dunia. 

Bahkan dunia pun akan diperiksa pajaknya. Cape deh....

TAAT PAJAK MALAH DIUBER?

Begitulah kira-kira keluhan wajib pajak. Sudah membayar, malah diuber. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun