Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Sudah Membayar Pajak Malah Diuber

8 Maret 2021   22:13 Diperbarui: 9 Maret 2021   08:50 416 6
Tidak mudah menjelaskan di forum Kompasiana ini. Namun bagi yang mengalaminya, bisa jadi terehem-ehem alias bisa paham bisa pula semakin tidak paham. Ini terkait dengan pajak penghasilan pribadi (Pph 21) final, yang musti dilaporkan tahunan melalui Kantor Pajak terdekat, atau lewat e-fin atau layanan pelaporan pajak online. Jika penghasilan dari satu sumber, yakni kantornya 1, maka dapat dipastikan secara teoritik, tidak akan ada masalah yang berarti. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun