Mohon tunggu...
novance silitonga
novance silitonga Mohon Tunggu... Penulis - senang baca, nulis, jalan-jalan apalagi nonton, masak dan mengurus taman.

senang baca, nulis, jalan-jalan apalagi nonton, masak dan mengurus taman.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Buruh dan Perusuh Omnibus Law Ciptaker

12 Oktober 2020   13:25 Diperbarui: 12 Oktober 2020   13:36 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Mahfud MD pada saat hadir menjadi narasumber di acara "mata najwa" awal tahun 2020. Kalau begitu tentu ini bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah dan DPR. 

Seharusnya ruang publik dibuka seluas mungkin guna mendapatkan berbagai masukan, tanggapan dan pikiran dari masyarakat. 

Jika dicermati, sebenarnya langkah ini telah pula diambil oleh pemerintah dengan menghadirkan perwakilan 2 organisasi besar buruh yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Buruh (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Namun tampaknya pemerintah tidak pula melibatkan mereka dalam pembahasan secara komprehensif karena ini menjadi demarkasi parlemen dan jikapun kaum buruh ingin terlibat berkontribusi dalam pembahasan menyeluruh, kaum buruh dapat datang ke gedung parlemen.

Dalam banyak hal, pemerintah tidak pula menyajikan proyeksi cost and benefit dari undang-undang ciptaker ini. Artinya sejuah mana undang-undang ini nantinya mampu memberi garansi menggairahkan dunia investasi dan hilir dari semuanya adalah penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. 

Faisal Basri, Ekonom Indonesia secara kritis mengatakan bahwa tanpa Undang-Undang Ciptaker, ekonomi Indonesia dapat tumbuh walaupun tidak seperti target pemerintah di awal pemerintahan. 

Faktor penyebab menurunnya pertumbuhan ekonomi murni karena peristiwa global yaitu pandemi covid-19 yang melanda seluruh dunia dan melumpuhkan pertumbuhan ekonomi dunia, dimana Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi secara negatif. Pandemi covid-19 cenderung dijadikan alasan dalam menilai peristiwa  apapun yang terjadi saat ini.                   

Akan tetapi langkah pemerintah untuk membuat omnibus law ciptaker ini merupakan langkah strategis yang merespons pertumbuhan ekonomi kedepan, khususnya ditengah ketidakpastian akibat pandemi covid-19 yang sebagian negara memasuki gelombang kedua pandemi. 

Namun pemerintah juga perlu menyadari, singkatnya waktu dalam penyelesaian undang-undang sapu jagat ini membuka peluang timbulnya jual beli pasal. Bangsa ini punya pengalaman yang cukup panjang terkait praktek-praktek culas antara penguasa (pemerintah), anggota DPR dan pengusaha.

Praktek culas dalam bentuk jual beli pasal acap kali terjadi pada saat membahas, menyusun dan menetapkan undang-undang baru, khususnya undang-undang yang mengatur sektor-sektor energi dan ekonomi. Sempitnya waktu pembahasan menjadi celah yang digunakan memuluskan pratek-praktek culas tersebut. 

Apalagi masih terdapat sejumlah keraguan atas kemampuan DPR menyusun undang-undang tersebut. Pula kita harus sadar bahwa penyusun omnibus law ini adalah lembaga politik yang tidak selalu menegakkan prinsip the right man on the right place. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun