bencana adalah kejadian ketika manusia tidak siap menghadapi kejadian,dan bisa di sebut bencana jika sudah ada/memakan korban. jika belum memakan korban (manusia,hewan,rumah,harta benda)maka belum bisa di katakan sebagai bencana.
PKO/U: Penolong Kesengsaraan Umum
didirikan oleh tokoh Muhammadiyah,KH Ahmad dahlan dan KH Sudja pada awal abad ke 20 untuk menyediakan pelayanan sosial dan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu, seiring dengan berjalannya waktu nama itu berubah menjadi (Pembina Kesejahteraan Umat).
pengertian lain bencana > adalah Peristiwa mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang di jelaskan pada UU No.24 tahun 2007
cara menyelamatkan diri saat gempa <
diri sendiri,orang tua,tetangga,relawan.
siaga gempa bumi <
jangan panik,tidak usah berebut keluar ruangan,melindungi kepala (kursi/tas),perpegangan.
jika di dalam ruangan yg harus di hindari adalah:jendela,lampu,perabotan
jika di gedung yg harus di hindari adalah:jauhi gedung,tembok,tiang listrik.
 Materi 2