Â
""Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 32-33)
Peringatan yang Allah turunkan melalui syariat-Nya, jika kemaksiatan itu terjadi maka hukum yang diterapkan tegas dan bersifat jawabir serta jawazir. Hukuman bersifat penebus dosa bagi pelaku kejahatan, dan memberikan efek jera bagi siapapun yang menyaksikan esekusinya. Agar eksekusi ini berjalan maka butuh adanya regulasi dan kerja sama antara individu dan pelaksana hukum, selain mencegah juga menjaga manusia berbuat hal yang sama. Namun, hal itu tidak akan terjadi jika pilar pengokoh penerapan Islam saat ini belum tegak. Adapun tiga pilar yang harus ditegakkan:
1. Ketakwaan Individu
Individu muslim dibekali dengan pemahaman akidah yang kuat sehingga mampu mengendalikan diri. Ia akan sadar bahwa tujuan hidup adalah ibadah kepada Allah. Dari sinilah lahir ketundukan untuk menjauhi pacaran, zina, bahkan kekerasan, karena semuanya dilarang oleh syariat.
2. Kontrol Sosial
Masyarakat Islam memiliki kewajiban untuk amar ma'ruf nahi munkar, saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Pergaulan bebas tidak boleh dibiarkan, tetapi harus dicegah dan dikoreksi agar tidak berkembang menjadi budaya merusak.
3. Peran Negara
Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai penjaga akhlak dan pelindung masyarakat. Melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, negara menanamkan kepribadian islami pada rakyatnya. Negara juga menerapkan sistem pergaulan Islam yang menutup celah terjadinya perzinahan. Negara juga yang akan melakukan eksekusi hukuman bagi siapapun yang melakukan kemaksiatan atau kriminal. Sebagaimana membunuh warga negara yang haram darahnya untuk dibunuh.Â
Islam pun akan memberikan solusi bagi pemenuhan gharizah An Na'u (naluri melestarikan keturunan) yaitu dengan jalan pernikahan yang sah. Dengan landasan keimanan makan akan melahirkan generasi yang bisa melanjutkan keturunan. Negara mampu memberikan fasilitas untuk memudahkan bagi pemuda-pemudi yang sudah cukup waktu untuk menikah.
Â