Mohon tunggu...
Nespi Miyasti
Nespi Miyasti Mohon Tunggu... Operator - Mahasiswa

UIN Suska Riau Administrasi Negara"19

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pemerintah dalam Mengawasi Perusahaan Tambang Guna Meminimalisir Kecelakaan Kerja (Studi Kasus: PT GNI Monowali Utara)

2 Januari 2023   11:21 Diperbarui: 2 Januari 2023   13:58 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peran Pemerintah Dalam  Mengawasi Perusahaan Tambang 

Guna Meminimalisir Kecelakaan Kerja 

(Studi Kasus: PT GNI Morowali Utara)

Nespi Miyasti (11979523510)

Prodi Administrasi Negara                     

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau


 

A. PENDAHULUAN 

Tujuan akhir dari keselamatan dan kesehatan kerja di industri pertambangan adalah untuk menghilangkan kecelakaan sekaligus membatasi biaya yang terkait dengan kecelakaan. Apa pun yang terjadi akan mencapai tujuan itu. Betapapun seriusnya, kecelakaan tetap berdampak negatif pada orang yang terlibat serta bisnis, sehingga upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama. Kami menyadari bahwa bisnis pertambangan memiliki potensi dan bahaya yang terkait dengan pengambilan risiko yang signifikan. Penerapan operasi penambangan mengacu pada situasi tempat kerja yang berisiko. Selain kondisi tidak aman dan perilaku berisiko, ada elemen lain yang dapat berkontribusi terhadap hal tersebut. Kecelakaan kerja pada dasarnya

Keberadaan K3 bertujuan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan lingkungan dan pekerja sehingga banyak definisi kerja aman, sehat, dan selamat dapat terpenuhi. Namun semua itu tidak lepas dari keterlibatan atau keikutsertaan seluruh karyawan serta manajemen usaha. Menurut pengamatan penulis di PT. Di wilayah pertambangan GNI, berbagai pelanggaran hukum saat ini telah ditemukan. Masih ada beberapa karyawan yang mengabaikan pedoman yang ditetapkan oleh bisnis.

Kuncinya adalah undang-undang ketenagakerjaan mengedepankan keadilan sosial bagi semua penduduk dan memiliki sifat protektif yang menumbuhkan rasa aman, tenteram, dan sejahtera. Perlindungan wajib yang diberikan oleh hukum perburuhan didasarkan pada Di dunia yang ideal, peraturan undang-undang atau hukum heterotomous dan independen akan mewujudkan dua ciri hukum. Bidang regulasi ini harus mampu merepresentasikan barang-barang hukum yang sesuai dengan keadilan dan kebenaran, pasti, dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi.

PT Gunbuster Nickel Industri atau kerap dikenal PT GNI tenar setelah kebakaran di pabrik peleburannya di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah) merenggut nyawa dua pekerja, termasuk bintang tiktok Selle Heaven. Pengusaha Cina Tony Zhou Yuan adalah pemilik perusahaan pengolahan nikel ini. Pemerintah harus mengambil tindakan cepat untuk memastikan perlindungan kehidupan setiap orang di dalamnya dalam hal ini, yang sering terjadi pada PT GNI. Sebuah usaha pengolahan bijih nikel bernama PT GNI berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah). Usaha peleburan ini berdiri pada tahun 2019.

Penulis tertarik dengan topik ini karena menurut data yang dikumpulkan dari perusahaan, hampir semua kecelakaan kerja terjadi di pertambangan PT GNI. Penulisan artikel ilmiah ini dengan judul "Peran Pemerintah Dalam  Mengawasi Perusahaan Tambang Guna Meminimalisir Kecelakaan Kerja (Studi Kasus: PT GNI Morowali Utara)".

B. RUMUSAN MASALAH 

Peran apa yang dimainkan pemerintah dalam memantau perusahaan pertambangan untuk mengurangi frekuensi kecelakaan kerja? (studi masalah: PT GNI Morowali Utara).

C. Metode Penelitian 

Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian naratif karena permasalahan yang dibahas. Penelitian yang menggambarkan gejala, fakta, keadaan, atau kejadian dikenal sebagai penelitian deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam tentang program Manajemen K3 dan pelaksanaannya di tempat kerja karyawan, serta faktor lingkungan yang menjadi penyebab dan kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Karena data berasal langsung dari perusahaan, data sekunder harus digunakan untuk memverifikasi keakuratannya. Data kecelakaan kerja, profil perusahaan, jumlah tenaga kerja yang dikeluarkan, struktur organisasi, dan surat-surat atau isu pendukung lainnya dimasukkan sebagai data sekunder dalam penelitian ini. Teknik mencari informasi tambahan digunakan untuk mencoba mendapatkan kembali data dan informasi awal. Dalam bentuk catatan, catatan, makalah, dan jurnal terkait memanfaatkan masalah yang sedang dibahas. Untuk menentukan kebutuhan lapangan dengan cepat dilakukan orientasi lapangan. Tujuan studi Untuk dapat merencanakan urutan operasi data menggunakan data awal yang ada, diperlukan literatur ini. mempermudah proses penelitian.[1]

 

D. Teori

 

Keselamatan Kerja 

Seluruh perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan kerja. Baik lini maupun personalia bertanggung jawab, oleh karena itu harus ada kerjasama dan pemisahan peran yang jelas antara keduanya. Beberapa Definisi Keselamatan Kerja Para ahli sepakat bahwa cara utama untuk mencegah kecelakaan, kecacatan, dan kematian akibat kecelakaan kerja adalah keselamatan kerja. Keamanan karyawan sangat bergantung pada keselamatan tempat kerja yang baik..[2] Keselamatan kerja mengacu pada langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa tidak ada bahaya di tempat kerja yang dapat membahayakan karyawan. Tujuan keselamatan kerja adalah untuk mengurangi kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik dapat menimbulkan keamanan tenaga kerja..[3] 

Kecelakaan kerja mengakibatkan kerugian tidak langsung selain kerugian langsung, antara lain kerusakan alat dan mesin, terhentinya produksi sementara, kerusakan lingkungan kerja, dan lain-lain. Keselamatan tempat kerja pada dasarnya adalah pengelolaan 4M, atau orang, mesin, bahan, dan prosedur kerja, untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan menghindari korban jiwa. atau tidak ada peralatan yang hilang, rusak, atau patah. Rencana keselamatan kerja dibuat dan diterapkan untuk mencegah kecelakaan, kejadian berbahaya, kebakaran, dan situasi berbahaya lainnya serta untuk mempromosikan budaya keselamatan di tempat kerja. Peristiwa yang membahayakan kehidupan atau menurunkan produktivitas disebut sebagai peristiwa berbahaya. Kecelakaan atau insiden yang berpotensi berbahaya dilaporkan segera setelah terjadi. Tempat kerja Saat mengembangkan program keselamatan kerja, kebijakan, prosedur, dan standar keselamatan diperhitungkan. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi standar kompetensi atau sertifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang dan disesuaikan dengan tindakan, jenis, dan risiko ketenagakerjaan dalam kegiatan usaha pertambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian (KaIT)[4]

 

Kesehatan Kerja

Pengusaha harus mempertimbangkan kesehatan kerja karena ini adalah masalah yang signifikan. Karyawan akan berada dalam kesehatan umum yang lebih baik, lebih kecil kemungkinannya untuk tidak masuk kerja, dan bekerja di tempat kerja yang lebih menyenangkan, yang semuanya akan memungkinkan mereka untuk bekerja lebih lama. Ketidaknyamanan atau rasa sakit di tempat kerja yang bersifat fisik, mental, atau emosional. Bahaya kesehatan adalah elemen lingkungan tempat kerja yang terus beroperasi setelah waktu yang ditentukan berlalu, lingkungan yang dapat menyebabkan tekanan fisik atau mental. Tujuan kesehatan kerja yang merupakan cabang dari ilmu kesehatan adalah untuk menjamin agar pekerja memiliki kondisi fisik, mental, dan sosial yang ideal sehingga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. [5]

 

Adaptasi kerja terhadap fisiologi dan psikologi dapat didefinisikan sebagai upaya untuk menegakkan dan meningkatkan derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pegawai pada semua jabatan, mencegah terjadinya penyimpangan kesehatan kerja pada pegawai yang disebabkan oleh kondisi kerja, melindungi kerja dari risiko akibat faktor-faktor yang merugikan kesehatan, serta menempatkan dan memelihara karyawan dalam lingkungan kerja yang disesuaikan dengan faktor-faktor tersebut. Tujuan utama pembinaan K3 di bidang kesehatan adalah untuk membantu karyawan menerapkan gaya hidup yang lebih sehat dan mencapai kesehatan yang optimal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan produktivitas di tempat kerja. menggunakan warna untuk mewakili kebersihan lingkungan dan penyediaan fasilitas seperti toilet dan ruang ganti untuk staf. modifikasi pekerjaan Fisiologi dan psikologi dapat disimpulkan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja pada semua jabatan, mencegah penyimpangan kesehatan kerja pada pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerja, mempertahankan pekerjaan dari resiko akibat faktor-faktor yang merugikan. kesehatan, serta menempatkan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang disesuaikan dengan faktor-faktor tersebut. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan produktivitas di tempat kerja, tujuan menyeluruh dari pembinaan K3 di sektor kesehatan adalah untuk membantu anggota staf menerapkan gaya hidup yang lebih sehat dan mencapai kesehatan yang optimal. memanfaatkan warna untuk menyimbolkan kebersihan lingkungan dan penyediaan fasilitas seperti toilet dan ruang ganti untuk staf.[6]

 

Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak direncanakan, tidak dapat dikendalikan, tidak diinginkan yang terjadi di tempat kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kegiatan yang tidak aman dan menghentikan operasi kerja. Kecelakaan dalam usaha pertambangan adalah situasi yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak diharapkan, bukan merupakan kesalahan pekerja, mempengaruhi individu yang menjadi tumpuan kesehatannya, dan terjadi pada saat mereka sedang bekerja. Hilangnya waktu, uang, barang, atau nyawa yang terjadi selama operasi industri tidak dapat dikaitkan dengan variabel objektif apapun karena kecelakaan kerja merupakan kejadian tak terduga yang berhubungan langsung dengan pekerjaan.[7]

 

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak disengaja yang terjadi selama bekerja di bidang pertambangan dan disebabkan oleh kondisi dan perilaku yang tidak aman, serta meresahkan mereka yang mengalaminya, menurut pendapat beberapa ahli yang telah disebutkan di atas. kesehatan dan menimbulkan kerugian akibat terhentinya aktivitas kerja. Salah satu penyebab kecelakaan kerja atau perilaku berisiko adalah manusia. Kurangnya keterampilan, kebiasaan buruk, dan emosi atau psikologi semuanya berkontribusi pada perilaku berisiko. menyimpulkan bahwa kelalaian dan perilaku manusia yang berisiko menyebabkan sekitar 80% kecelakaan kerja..[8]

 

HASIL DAN PEMBAHASAN 

 Menurut temuan analisis yang dilakukan di perusahaan PT GNI, kecelakaan kerja tidak hanya terjadi kali ini, tetapi juga beberapa waktu sebelumnya ketika salah satu personel operator tewas setelah tertimbun tanah longsor di PT. kawasan industri GNI. Untuk memastikan keselamatan karyawan, sangat penting dilakukan Audit Sistem Manajemen K3 darurat di PT. Kawasan Industri GNI. Selain itu, sangat penting bahwa pihak berwenang memantau keamanan pekerja di daerah tersebut. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Klarifikasi Pasal 18, Kawasan Industri, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Di perusahaan nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali terjadi kecelakaan kerja. Akibat kejadian itu, dua karyawan di smelter dua milik PT GNI dilaporkan tewas pekan lalu akibat ledakan tungku. Kami mengevaluasi pengawasan sistem manajemen K3 perusahaan berdasarkan kasus yang sebenarnya terjadi. Namun, bagaimana perusahaan dapat mengadopsi langkah-langkah K3 yang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3? Apalagi bisnis tidak diragukan lagi ada aturan yang lebih spesifik dalam industri pertambangan.

 

Karyawan memiliki hak atas keselamatannya sendiri di tempat kerja, dan hal ini dimaksudkan agar sistem manajemen K3 memungkinkan karyawan untuk melakukan tugasnya dengan aman. Namun, banyak bisnis yang tidak mengetahui cara menggunakan K3 di dunia nyata, di lapangan. Hal ini disebabkan konsentrasi eksklusif perusahaan pada keuntungan, yang mengabaikan keselamatan pekerja. Pada kenyataannya, mengutamakan keselamatan pekerja secara alami memengaruhi kaliber barang saat ini. Titik pandang utama untuk keselamatan karyawan dalam organisasi adalah pengetahuan dan komitmen perusahaan untuk menerapkan K3.

 

Kerugian akibat pengabaian korporasi terhadap K3 akan menjadi isu besar. Perusahaan dapat menekan kerugian dengan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, terutama keterlambatan waktu produksi akibat kecelakaan, kerugian mesin, dan kerugian berupa penambahan waktu yang diperlukan untuk proses produksi karena kekurangan tenaga kerja. Namun demikian, bisnis sering gagal melihat ini dan meremehkannya. Sektor migas Indonesia merupakan salah satu yang aktif mendukung sistem Manajemen K3. Perusahaan minyak dan gas harus melindungi karyawan mereka dari risiko, tetapi mereka juga memiliki kemungkinan besar untuk menimbulkan kerugian yang signifikan jika terjadi kecelakaan saat mereka beroperasi.

 

Meski berada di sektor industri yang sama, masing-masing organisasi memiliki standar keamanan yang berbeda, menurut perbandingannya. Implementasinya dalam praktek juga dipengaruhi oleh tingkat pemahaman pekerja. Karena masih banyak pelaku usaha dan pekerja di berbagai sektor industri yang belum memiliki regulasi yang jelas dan pengawasan yang mendalam terkait teknis pengelolaan K3 bagi pekerja, maka dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran manajemen K3 di Indonesia masih rendah. Di Indonesia, hukum berlaku. hal ini sudah Mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian yang Dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara tegas disebutkan dalam PP No. 44 Tahun 2015. Perusahaan tentunya harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar pekerja dapat memperoleh perawatan medis, pengobatan, dan santunan jika terjadi kecelakaan kerja, yang ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan undang-undang.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 15 memuat kriteria evaluasi yang penting bagi Sistem Manajemen K3. Jika K3 tidak digunakan, undang-undang mengatur sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda maksimal Rp 100.000. Penilaian ini berfokus pada relevansi hukuman modern yang dinilai ringan bagi pelaku bisnis yang melanggarnya. Perlunya reformasi regulasi niscaya akan memberikan praktik pengadopsian sistem manajemen K3 di Indonesia kerangka hukum yang jelas.

  

KESIMPULAN 

Karyawan memiliki hak atas keselamatannya sendiri di tempat kerja, dan hal ini dimaksudkan agar sistem manajemen K3 memungkinkan karyawan untuk melakukan tugasnya dengan aman. Namun, banyak bisnis yang tidak mengetahui cara menggunakan K3 di dunia nyata, di lapangan. Hal ini disebabkan konsentrasi eksklusif perusahaan pada keuntungan, yang mengabaikan keselamatan pekerja. Karena masih banyak pelaku usaha dan pekerja di berbagai sektor industri yang belum memiliki regulasi yang jelas dan pengawasan yang mendalam terkait manajemen teknis K3 bagi pekerja, maka dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran manajemen K3 di Indonesia masih rendah. masih miskin. Di Indonesia, PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dengan jelas menjabarkan aturan yang mengatur topik ini. Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

  

DAFTAR PUSTAKA 

Pratama, Puja Andrika. Job Safety Analysis pada Proses Penambangan Batubara Bawah Tanah PT. Nusa Alam Lestari. (2016) 

Juliandi,  R.,  Abdullah,  R.,  &  Murad,  MS. 2018. Analisis Kinerja Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Mengetahui Penyebab Meningkatnya Kecelakaan Property Damage di PT. Cakra Bumi Pertiwi Site Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Bina Tambang, 3(1), 646-655. 

[1] Marcos. Evaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Penambangan Batubara kud Sinamar Sakato. (2012)

[1] Hafiza,   Jana.   Tinjauan   Keselamatan   dan Kesehatan Kerja pada Area Penambangan Batubara Bawah Tanah PT. Dasrat Sarana Sarana Arang Sejati Sawahlunto, Sumatera Barat. Padang. (2015)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1985, hal. 14.

[1] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2008, hlm.306. 92

Padlin, Carissa. Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Departemen Tambang PT Semen Padang. Padang.  (2016)

Pardosi,    Reynold          Montana.    Analisis Penerapan   keselamatan     dan     Kesehatan Kerja (K3) Pada Lokasi Penambangan Batu Kapur  PT.      Semen      Padang     Sumatera Barat. (2016)

 Kementrian  ESDM,  Kepmen  ESDM  Nomor 1827 K 30 MEM 2018, (2018)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun