Mohon tunggu...
Nespi Miyasti
Nespi Miyasti Mohon Tunggu... Operator - Mahasiswa

UIN Suska Riau Administrasi Negara"19

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pemerintah dalam Mengawasi Perusahaan Tambang Guna Meminimalisir Kecelakaan Kerja (Studi Kasus: PT GNI Monowali Utara)

2 Januari 2023   11:21 Diperbarui: 2 Januari 2023   13:58 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 

HASIL DAN PEMBAHASAN 

 Menurut temuan analisis yang dilakukan di perusahaan PT GNI, kecelakaan kerja tidak hanya terjadi kali ini, tetapi juga beberapa waktu sebelumnya ketika salah satu personel operator tewas setelah tertimbun tanah longsor di PT. kawasan industri GNI. Untuk memastikan keselamatan karyawan, sangat penting dilakukan Audit Sistem Manajemen K3 darurat di PT. Kawasan Industri GNI. Selain itu, sangat penting bahwa pihak berwenang memantau keamanan pekerja di daerah tersebut. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Klarifikasi Pasal 18, Kawasan Industri, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Di perusahaan nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali terjadi kecelakaan kerja. Akibat kejadian itu, dua karyawan di smelter dua milik PT GNI dilaporkan tewas pekan lalu akibat ledakan tungku. Kami mengevaluasi pengawasan sistem manajemen K3 perusahaan berdasarkan kasus yang sebenarnya terjadi. Namun, bagaimana perusahaan dapat mengadopsi langkah-langkah K3 yang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3? Apalagi bisnis tidak diragukan lagi ada aturan yang lebih spesifik dalam industri pertambangan.

 

Karyawan memiliki hak atas keselamatannya sendiri di tempat kerja, dan hal ini dimaksudkan agar sistem manajemen K3 memungkinkan karyawan untuk melakukan tugasnya dengan aman. Namun, banyak bisnis yang tidak mengetahui cara menggunakan K3 di dunia nyata, di lapangan. Hal ini disebabkan konsentrasi eksklusif perusahaan pada keuntungan, yang mengabaikan keselamatan pekerja. Pada kenyataannya, mengutamakan keselamatan pekerja secara alami memengaruhi kaliber barang saat ini. Titik pandang utama untuk keselamatan karyawan dalam organisasi adalah pengetahuan dan komitmen perusahaan untuk menerapkan K3.

 

Kerugian akibat pengabaian korporasi terhadap K3 akan menjadi isu besar. Perusahaan dapat menekan kerugian dengan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, terutama keterlambatan waktu produksi akibat kecelakaan, kerugian mesin, dan kerugian berupa penambahan waktu yang diperlukan untuk proses produksi karena kekurangan tenaga kerja. Namun demikian, bisnis sering gagal melihat ini dan meremehkannya. Sektor migas Indonesia merupakan salah satu yang aktif mendukung sistem Manajemen K3. Perusahaan minyak dan gas harus melindungi karyawan mereka dari risiko, tetapi mereka juga memiliki kemungkinan besar untuk menimbulkan kerugian yang signifikan jika terjadi kecelakaan saat mereka beroperasi.

 

Meski berada di sektor industri yang sama, masing-masing organisasi memiliki standar keamanan yang berbeda, menurut perbandingannya. Implementasinya dalam praktek juga dipengaruhi oleh tingkat pemahaman pekerja. Karena masih banyak pelaku usaha dan pekerja di berbagai sektor industri yang belum memiliki regulasi yang jelas dan pengawasan yang mendalam terkait teknis pengelolaan K3 bagi pekerja, maka dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran manajemen K3 di Indonesia masih rendah. Di Indonesia, hukum berlaku. hal ini sudah Mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian yang Dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara tegas disebutkan dalam PP No. 44 Tahun 2015. Perusahaan tentunya harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar pekerja dapat memperoleh perawatan medis, pengobatan, dan santunan jika terjadi kecelakaan kerja, yang ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan undang-undang.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 15 memuat kriteria evaluasi yang penting bagi Sistem Manajemen K3. Jika K3 tidak digunakan, undang-undang mengatur sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda maksimal Rp 100.000. Penilaian ini berfokus pada relevansi hukuman modern yang dinilai ringan bagi pelaku bisnis yang melanggarnya. Perlunya reformasi regulasi niscaya akan memberikan praktik pengadopsian sistem manajemen K3 di Indonesia kerangka hukum yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun