Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Teruntuk Elit Parpol, Jangan Jadikan Kesehatan sebagai "Komoditas Politik"

17 Agustus 2022   21:23 Diperbarui: 18 Agustus 2022   07:48 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Parameter Keberpihakan Politik Kesehatan di Indonesia" yang diadakan secara daring, Jumat 12 Agustus 2022. 

Diskusi ini diselenggarakan oleh Yayasan Gerakat Masyarakat Sadar Gizi, Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK), Literasi Sehat Indonesia (LISAN) dan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI PB HMI). 

dr. Zaenal Abidin (dokpri)
dr. Zaenal Abidin (dokpri)

Hadir sebagai nara sumber anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Yahya Zaini, S.H, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2022-2025 dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT, serta pengamat Hukum dan Kebijakan Kesehatan Drs. Apt. Amir Hamzah Pane, S.H., M.H.

Diskusi yang dimoderatori Andi Mukramin Yusuf, S.Gz, M.K.M dan Ns. Syarifuddin, M.Si sebagai host, juga menghadirkan Ketua Umum Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) periode 2022-2026 Dr. Aminuddin Syam, SKM, M.Kes, M.Med.Ed.

Lantas apa parameter keberpihakan politik kesehatan di Indonesia? Muhammad Yahya Zaini, mengemukakan bagi DPR parameter keberpihakan politik kesehatan di Indonesia tidak bisa dipisahkan menjadi 3 dimensi sesuai fungsi DPR -- membentuk undang-undang, anggaran, dan pelaksanaan pengawasan terhadap pemerintah.

Kalau dilihat dari dimensi undang-undang, ia menegaskan, sudah sangat jelas mulai dari konstitusi sampai undang-undang, masalah kesehatan menduduki posisi penting. 

Dalam pasal 28 UUD 1945 setiap orang mempunyai hak untuk layanan kesehatan. Dan dalam ayat 2 ditegaskan setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial dalam rangka meningkatkan derajat kemanusiannya. 

Atau bisa kita lihat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan lainnya.

Bagaimana dari dimensi anggaran? Muhammad Yahya Zaini menjelaskan, pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, disebutkan APBN kita sekurang-kurangnya dialokasikan 5% dari APBN untuk kesehatan. 

Bahkan, untuk tahun 2022 anggaran kesehatan cukup besar yaitu Rp 255 Triliun.  Terdiri dari 139 T Anggaran Reguler dan 115 T Anggaran untuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun