"Ibu dapat struk pelunasannya?" tanyanya.
Struk pembayaran bulan Juni dan Juli saya foto lalu saya kirimkan, seraya bertanya benar tidaknya struk itu.
"Saya cek sistem sebentar Bu," jawabnya.
Tidak lama kemudian, ia menyampaikan bahwa tagihan saya sudah lunas di PLN. Tidak lupa ia mengirimkan rincian tagihan-tagihan pembayaran listrik saya.
Syukurlah. Lega saya. Persoalannya kan suami lagi dinas di luar kota, jadi saya khawatir saja kalau saya menjadi korban penipuan oknum petugas PLN.
"Iya Bu harus hati-hati itu. Sekarang banyak penipuan," ujarnya.
Saya tanyakan, bukankah ada larangan bayar tagihan listrik kepada petugas sebagaimana disampaikan suami saya?Â
"Kalau sekarang, petugas sudah bawa EDC Bu, mempermudah pelanggan untuk bayar di tempat. Untuk beberapa wilayah, guna menghindari tunggakan pembayaran, petugas PLN menyediakan mesin EDC untuk pembayaran non tunai," jelasnya.
Terkait aturan pemutusan sambungan listrik bagi yang menunggak, tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik berbeda-beda. Tergantung besaran daya. Batas daya 450 VA dan 900 VA, biaya keterlambatannya Rp 3.000 per bulan.