Sementara itu, batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan. Batas daya 2.200 VA, Rp 10.000 per bulan. Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.
Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan. Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun pelanggan diimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan.Â
Tagihan listrik biasanya akan keluar mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya. Pantas, belum tanggal 10 saja, tagihan bulan ini sudah ke luar dan dinyatakan sudah telat 2 bulan.Â
Intinya, sekarang boleh bayar tagihan listrik kepada petugas yang membawa mesin EDC. Ketika ada petugas yang menagih, pastikan memakai seragam dan dilengkapi dengan surat tugas.
Setelah mendapatkan penjelasan, saya pun mengucap terima kasih atas respon yang sangat baik tersebut.Â
Demikian laporan saya. Semoga bermanfaat.