Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mari Bersama Hentikan Pernikahan Anak!

8 Agustus 2020   15:08 Diperbarui: 8 Agustus 2020   15:26 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. pribadi, hasil screenshot

Dok. pribadi, hasil screenshot
Dok. pribadi, hasil screenshot
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Giwo Rubianto Wiyogo, yang jadi pihak penyelenggaran talkshow tersebut,  mengatakan penting untuk melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Utamanya, terkait batas usia perkawinan, agar masyarakat dapat mengedukasi lingkungannya, terutama terkait batas usia perkawinan.

Kowani dengan 87 juta anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia sampai ke akar rumput, pun berkomitmen untuk menghentikan kasus pernikahan anak. Bagaimana pun UU ini tidak akan berarti tanpa adanya komitmen bersama untuk mengimplementasikannya. UU ini diharapkan tidak sekedar menjadi payung hukum tapi juga efektif dalam menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia

Saya yang memiliki tiga anak yang semuanya perempuan, jelas sangat mendukung. Karena sejatinya pernikahan di bawah usia anak adalah bentuk kekerasan pada anak. Juga bentuk pelanggaran hak-hak anak berdasarkan Kovensi Hak Anak, bahkan melanggar UU Perlindungan Anak.

Terlebih pernikahan anak beresiko kematian pada anak juga besar akibat dampak komplikasi saat mengandung dan melahirkan. Selain itu, berpotensi menyumbang angka kematian bayi saat lahir dan angka kematian ibu saat melahirkan.

Penikahan anak juga berdampak pada tumbuh kembang anak, termasuk ibu dan bayinya. Juga tidak akan terpenuhinya hak-hak dasar anak. Terlalu dini menjadi istri dan ibu akan banyak hak anak yang dikorbankan yang mempengaruhi kondisi psikologis anak.

Dan, umumnya pernikahan secara dini selalu berlangsung tidak harmonis karena belum siapnya psikologis anak menanggung beban sebagai istri dan orangtua di usia masih dini. Tidak sedikit pernikahan anak berakhir dengan perceraian.

Menurut saya, pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan anak harus dijerat hukum sebagai efek jera. Saya ingin semua pelaku perkawinan anak ini diberikan efek jera, dijerat hukum yang berlaku agar tidak melanggar undang-undang. Tidak semena-mena lagi pada anaknya, supaya tidak ada lagi korban-korban berikutnya.

Karena setidaknya, ada tiga dampak jika perkawinan anak kita biarkan. Setidaknya yang paling tampak dan mudah diukur, yakni dampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Dari dampak pendidikan, sudah bisa dipastikan perkawinan anak akan menyebabkan anak putus sekolah, sehingga menghambat capaian Wajib Belajar 12 tahun.

Dari dampak kesehatan terkait kondisi kesehatan reproduksi seorang anak jika memiliki anak karena mengalami kehamilan pertama di usia 13 - 17 tahun.
Belum lagi pemenuhan gizinya ketika juga harus mengasuh anak, bahkan hal terburuk adalah risiko kematian ibu dan anak

Dari dampak ekonomi, seorang anak yang menikah pada usia anak susah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya. Kalau pun mendapatkan pekerjaan, ia dibayar dengan upah yang rendah, lalu akhirnya memunculkan kemiskinan dan masalah pekerja anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun