Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Mari Bersama Hentikan Pernikahan Anak!

8 Agustus 2020   15:08 Diperbarui: 8 Agustus 2020   15:26 79 8
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun