Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mari Bersama Hentikan Pernikahan Anak!

8 Agustus 2020   15:08 Diperbarui: 8 Agustus 2020   15:26 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. pribadi, hasil screenshot

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang belum direvisi, disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika laki--laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun, serta memenuhi syarat -- syarat perkawinan. Kini, setelah direvisi, baik laki-laki dan perempuan dizinkan menikah jika sudah mencapai usia 19.

Namun, mengapa masih saja terjadi pernikahan anak? Logikanya, kalau sudah ada pembatasan usia, pernikahan anak akan berkurang, bahkan tidak terjadi lagi. Saya masih sering menemukan berita pernikahan anak dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Inilah yang menjadi keresahan saya dan juga pastinya keresahan yang lainnya. 

Karenanya, ketika saya mendapatkan undangan Talkshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dengan tema Batas Usia Perkawinan dalam Berbagai Perspektif, yang diadakan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) secara virtual, Jumat (7/8/2020), saya pun antusias untuk mengikutinya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam talkshow itu menyampaikan, masalah perkawinan anak menjadi kekhawatiran bersama karena dampaknya mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh negara, masyarakat, keluarga, bahkan oleh anak itu sendiri. Karenanya, perkawinan anak harus dihentikan!

"Kita semua wajib memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak," tegasnya karena ternyata berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka nasional (10,82 persen). Provinsi Kalimantan Selatan menempati posisi pertama dengan jumlah perkawinan anak paling tinggi, yakni 21,2 persen

Saya sebagai orangtua jelas jadi heran bin bingung, kok masih ada orangtua yang mau menikahkan anaknya di usia belum dewasa? Itu kan sama saja merampas masa-masa remajanya. Iya kalau dalam perjalanannya si anak bahagia dengan pernikahannya? Kalau tidak? Kan kasihan juga.

Membayangkan anak harus menjadi istri dan ibu dalam usia dini, rasanya bagaimana begitu. Jangankan yang belum dewasa, pernikahan dalam usia dewasa saja banyak kerikil-kerikil tajam yang harus dilalui. Yang dewasa saja banyak juga yang berakhir dengan perceraian, bagaimana dengan usia anak?

Anak--anak memang belum saatnya merasakan satu ikatan sakral, merasakan tanggung jawab besar, ditambah status sosial yang dibarengi dengan kesiapan mental, materi, dan spritual yang matang untuk mempertahankannya. Tak jarang, anak-anak di bawah umur yang sudah dihadapkan dengan pernikahan menjadi korban dan mengalami trauma.

Entah sudah seberapa sering saya membaca berita tentang pernikahan di bawah umur. Entah sudah berapa banyak korbannya. Data Susenas 2018 menyebutkan, proporsi perkawinan anak yaitu 1 dari 9 anak kawin di usia anak. Ada yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, ada yang mengalami tekanan secara psikis, ada juga yang harus meregang nyawa.

Jadi saya sependapat jika batas usia perkawinan 19 tahun harus terus disosialisasikan secara intensif dan masif. Terlebih perkawinan bukanlah sekadar romantisme belaka, namun terkait keniscayaan untuk membangun peradaban bangsa yang tanggung jawabnya tidak mungkin diletakkan pada anak yang masih harus diasuh dan dilindungi tumbuh kembangnya.

Dok. pribadi, hasil screenshot
Dok. pribadi, hasil screenshot
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Giwo Rubianto Wiyogo, yang jadi pihak penyelenggaran talkshow tersebut,  mengatakan penting untuk melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Utamanya, terkait batas usia perkawinan, agar masyarakat dapat mengedukasi lingkungannya, terutama terkait batas usia perkawinan.

Kowani dengan 87 juta anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia sampai ke akar rumput, pun berkomitmen untuk menghentikan kasus pernikahan anak. Bagaimana pun UU ini tidak akan berarti tanpa adanya komitmen bersama untuk mengimplementasikannya. UU ini diharapkan tidak sekedar menjadi payung hukum tapi juga efektif dalam menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia

Saya yang memiliki tiga anak yang semuanya perempuan, jelas sangat mendukung. Karena sejatinya pernikahan di bawah usia anak adalah bentuk kekerasan pada anak. Juga bentuk pelanggaran hak-hak anak berdasarkan Kovensi Hak Anak, bahkan melanggar UU Perlindungan Anak.

Terlebih pernikahan anak beresiko kematian pada anak juga besar akibat dampak komplikasi saat mengandung dan melahirkan. Selain itu, berpotensi menyumbang angka kematian bayi saat lahir dan angka kematian ibu saat melahirkan.

Penikahan anak juga berdampak pada tumbuh kembang anak, termasuk ibu dan bayinya. Juga tidak akan terpenuhinya hak-hak dasar anak. Terlalu dini menjadi istri dan ibu akan banyak hak anak yang dikorbankan yang mempengaruhi kondisi psikologis anak.

Dan, umumnya pernikahan secara dini selalu berlangsung tidak harmonis karena belum siapnya psikologis anak menanggung beban sebagai istri dan orangtua di usia masih dini. Tidak sedikit pernikahan anak berakhir dengan perceraian.

Menurut saya, pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan anak harus dijerat hukum sebagai efek jera. Saya ingin semua pelaku perkawinan anak ini diberikan efek jera, dijerat hukum yang berlaku agar tidak melanggar undang-undang. Tidak semena-mena lagi pada anaknya, supaya tidak ada lagi korban-korban berikutnya.

Karena setidaknya, ada tiga dampak jika perkawinan anak kita biarkan. Setidaknya yang paling tampak dan mudah diukur, yakni dampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Dari dampak pendidikan, sudah bisa dipastikan perkawinan anak akan menyebabkan anak putus sekolah, sehingga menghambat capaian Wajib Belajar 12 tahun.

Dari dampak kesehatan terkait kondisi kesehatan reproduksi seorang anak jika memiliki anak karena mengalami kehamilan pertama di usia 13 - 17 tahun.
Belum lagi pemenuhan gizinya ketika juga harus mengasuh anak, bahkan hal terburuk adalah risiko kematian ibu dan anak

Dari dampak ekonomi, seorang anak yang menikah pada usia anak susah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya. Kalau pun mendapatkan pekerjaan, ia dibayar dengan upah yang rendah, lalu akhirnya memunculkan kemiskinan dan masalah pekerja anak.

Karenanya, mari bersama kita mencegahnya. Mencegah dan menghentikan satu kasus perkawinan anak berarti akan menyelamatkan hidup perempuan dan mencegah kehilangan anak sebagai generasi emas Indonesia pada 2045. Bukan begitu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun