Menurut Dianto Sinaga et al.,( 2023),Pajak yang dapat diberi izin melakukan merger dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger. Permohonan tersebut diajukan oleh Wajib Pajak yang menerima harta kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger.
2) Memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Wajib Pajak dimaksud memenuhi persyaratan business purpose test apabila:
a) tujuan utama dari merger usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
b) kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
c) kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
d) kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger; dan
e) harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger usaha.
Sebagai contoh, jika PT Alpha merger dengan PT Beta menjadi PT AlphaBeta, dan PT Alpha menyerahkan aset Rp 10 miliar. Jika disetujui DJP, tidak ada PPh Final atas pengalihan aset berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU PPh. PT AlphaBeta akan meneruskan pembukuan pajak, dan PT Alpha mengajukan pencabutan NPWP. Tanpa pengecualian, pengalihan gedung yang memiliki selisih nilai pasar dan buku Rp 2 miliar dapat dikenai PPh 22% (Rp 440 juta), PPN atas persediaan sebesar 11% (Rp 110 juta), dan PPh Final atas tanah 5% (Rp 100 juta), sehingga total potensi pajak mencapai Rp 650 juta. Namun, jika permohonan pengecualian disetujui, seluruh pengalihan aset, termasuk tanah, akan dibebaskan dari PPh, PPN, dan BPHTB, dengan semua tangguhan pajak ditransfer ke entitas penerima.
Dua Wajah Kebebasan: Negatif dan Positif
Untuk memahami kritik terhadap pajak, kita perlu mendalami dua konsep kebebasan yang seringkali berlawanan: