Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Hisyami
Muhammad Naufal Hisyami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Saya adalah taruna utama politeknik ilmu pemasyarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:27 Diperbarui: 11 September 2023   10:34 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang diakukan dengan cara meneliti bahan  pustaka (data  sekunder)  atau  penelitian  hukum  perpustakaan. 

1) Obyek Penelitiannya

Obyek penelitian di dalam kajian ini adalah penelitian asas – asas hukum dimana dalam hal ini penulis mencoba untuk mencari dan menemukan asas – asas hukum berdasarkan studi kasus.Asas – asas hukum inilah yang kemudian menjadi latar belakang atau dasar adanya keputusan hakim terkait tindak pidana aborsi illegal. Dalam Pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindakpidanaaborsi illegal adalah KUHP berlaku  sebagai lex  generale melalui ketentuan  Undang-Undang  No.  36 Tahun 2009  tentang  Kesehatan  yang berlaku sebagai lex special.Perbuatan  terdakwa diancam  dengan  sanksi  pidana  sebagaimana  diatur  dalam Pasal  194  Undang-Undang Nomor  36  Tahun  2009  Tentang  Kesehatan  Jo  Pasal  55  ayat(1)  ke  1 KUHP dan Pasal 348 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.

2) Pendekatan Penelitiannya 

Pendekatan  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  disesuaikan denganpermasalahan dan pembahasan penelitian. Sesuai permasalahan dan tujuan dari penelitian, maka dalam penelitian ini digunakan beberapa pendekatan, antara lain:  pendekatan undang-undang  (statute approach) yaitu dengan menganalisis peraturan perundang – undangan berkaitan dengan kasus tindak pidana aborsi ilegal,  pendekatan  kasus  (case approach) yaitu Putusan   Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka dan   pendekatan konseptual (conseptual approach)

3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya 


Sumber data dalam penelitian ini bersumber dari data   sekunder,yaitu data yang  diperoleh  dari  hasil  penelitian  kepustakaan, berupa  bahan-bahan  hukum, yang terdiri atas:         

a. Bahan hukum primer, yaitu:

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Undang - Undang   Negara   Republik   Indonesia Nomor   1   Tahun   1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3) Undang-Undang   Negara   Republik   Indonesia   Nomor 8   Tahun   1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun