Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Hisyami
Muhammad Naufal Hisyami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Saya adalah taruna utama politeknik ilmu pemasyarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:27 Diperbarui: 11 September 2023   10:34 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul                               :  ANALISIS  YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI SECARA ILLEGAL(Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka)

Penulis                           : Arwansyah, Mustamam, Didik Miroharjo

Jurnal                              : Jurnal Ilmiah MetadataJurnal Ilmiah Metadata

Volume & Tahun        : Vol. 4 No. 2 – Mei 2022

Link Artikel Jurnal    : https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/194/269  

Pendahuluan / Latar Belakang


Jurnal yang berjudul “ANALISIS  YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI SECARA ILLEGAL(Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka)” ini membahas langsung kepada topik yang dibahas oleh penulis, sehingga dalam hal ini pembaca akan lebih mudah untuk paham.

Aborsi telah dikenal sejak lama, aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dilakukan oleh berbagai metode baik itu natural atau herbal, penggunaan alat-alat tajam,  trauma  fisik  dan  metode  tradisional  lainnya. Banyak  negara di  dunia  isu aborsi adalah permasalahan menonjol dan memecah belah publik atas kontroversi etika  dan  hukum.  Aborsi  dan  masalah-masalah  yang berhubungan  dengan  aborsi menjadi   topik   menonjol   dalam   politik   nasional   di   banyak   negara   sering melibatkan  Gerakan menentang  aborsi  pro-kehidupan  dan  pro-pilihan  atas  aborsi di seluruh dunia. Menggugurkan kandungan sama halnya dengan membunuh atau merampas hak hidup seseorang, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum yang memiliki sanksi tegas.Berdasarkan  Undang-Undang  No.36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan, dalam Pasal 75 disebutkan bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan aborsi dan hal ini dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan”.

Prinsipnya  tindakan  aborsi  secara  hukum dilarang,  tetapi  kenyataannya aborsi masih  banyak dilakukan  oleh  perempuan  dengan berbagai  alasan  baik medik  maupun  non-medik seperti  dalam Putusan  Pengadilan  Negeri  Takalar Register  Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka  dengan  terdakwa  Halijah  Binti  Rollah bersalah   melakukan   tindak   pidana   turut serta melakukan   perbuatan   sengaja melakukan  aborsi  yang  mengakibatkan  matinya  wanita  dan  janin  sebagaimana diancam  pidana  dalam dakwaan  Jaksa  Penuntut  Umum  yakni  melanggar  Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 348 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian 

Di dalam penelitian ini konsep atau permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana tindak pidana aborsi secara illegal berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.TKA serta  bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terkait tindak pidana tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk untuk  mempelajari  tujuan  hukum,  nilai-nilai  keadilan, validitas  hukum, konsep-konsep  hukum dan  norma-norma  hukum yang berkaitan dengan pengaturan hukum pada tindak pidana aborsi illegal.

Metode Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun