Pelanggaran Etika dan Hukum di Sektor Kesehatan: Kasus Penjualan Data Pasien oleh Rumah Sakit
Pada tahun 2022, sebuah rumah sakit swasta di Indonesia terlibat dalam kasus yang cukup besar setelah ditemuka bahwa adanya penjualan data pasien kepada perusahaan farmasi tanpa izin. Data tersebut mencakup beberapa informasi pribadi pasien seperti nama, alamat, nomor telepon, riwayat penyakit, hingga hasil tes laboratorium. Parahnya lagi, praktik ini sudah berlangsung selama beberapa tahun demi mendapatkan keuntungan finansial tambahan.Â
Perusahaan farmasi yang membeli data tersebut kemudian menggunakannya untuk melakukan pemasaran langsung kepada pasien dengan cara menawarkan obat-obatan atau layanan kesehatan tertentu. Banyak pasien yang merasa tidak nyaman karena menerima panggilan telepon atau pesan teks dari perusahaan yang tidak mereka kenal. Selain itu, banyak yang merasa khawatir bahwa data medis mereka disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik.
Berikut beberapa pelanggaran yang dapat dianalasis:
1. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Sejak tahun 2022, Indonesia menerapkan UU perlindungan data pribadi yang mencakup tentang kewajiban rumah sakit untuk melindungi data pribadi pasien dan dilarang menggunakannya tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik data. Penjualan data pasien tanpa izin jelas melanggar ketentuan ini dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.
2. Pelanggaran Etika Profesi Kesehatan
Rumah sakit sebagai institusi kesehatan, tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kerahasiaan dari informasi pasien. Praktik penjualan data pasien bertentangan dengan kode etik profesi kesehatan, salah stunya yaitu prinsip confidentiality (kerahasiaan) yang harus dijunjung tinggi oleh tenaga medis dan manajemen rumah sakit.Â
3. Â Risiko Keamanan Data dan Potensi Penyalahgunaan
Penjualan data medis dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan informasi, seperti pencurian identitas, penipuan asuransi, atau diskriminasi berdasarkan riwayat kesehatan. Hal ini tidak hanya merugikan pasien secara individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan secara keseluruhan.
4. Dampak Finansial dan Reputasi