Mohon tunggu...
Nasywa Annisa Yumna
Nasywa Annisa Yumna Mohon Tunggu... Mahasiswa

Neomu happy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Contoh Pelanggaran di Sektor Kesehatan

18 Maret 2025   11:53 Diperbarui: 18 Maret 2025   11:52 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelanggaran Etika dan Hukum di Sektor Kesehatan: Kasus Penjualan Data Pasien oleh Rumah Sakit

Pada tahun 2022, sebuah rumah sakit swasta di Indonesia terlibat dalam kasus yang cukup besar setelah ditemuka bahwa adanya penjualan data pasien kepada perusahaan farmasi tanpa izin. Data tersebut mencakup beberapa informasi pribadi pasien seperti nama, alamat, nomor telepon, riwayat penyakit, hingga hasil tes laboratorium. Parahnya lagi, praktik ini sudah berlangsung selama beberapa tahun demi mendapatkan keuntungan finansial tambahan. 

Perusahaan farmasi yang membeli data tersebut kemudian menggunakannya untuk melakukan pemasaran langsung kepada pasien dengan cara menawarkan obat-obatan atau layanan kesehatan tertentu. Banyak pasien yang merasa tidak nyaman karena menerima panggilan telepon atau pesan teks dari perusahaan yang tidak mereka kenal. Selain itu, banyak yang merasa khawatir bahwa data medis mereka disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik.

Berikut beberapa pelanggaran yang dapat dianalasis:

1. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Sejak tahun 2022, Indonesia menerapkan UU perlindungan data pribadi yang mencakup tentang kewajiban rumah sakit untuk melindungi data pribadi pasien dan dilarang menggunakannya tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik data. Penjualan data pasien tanpa izin jelas melanggar ketentuan ini dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.

2. Pelanggaran Etika Profesi Kesehatan

Rumah sakit sebagai institusi kesehatan, tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kerahasiaan dari informasi pasien. Praktik penjualan data pasien bertentangan dengan kode etik profesi kesehatan, salah stunya yaitu prinsip confidentiality (kerahasiaan) yang harus dijunjung tinggi oleh tenaga medis dan manajemen rumah sakit. 

3.   Risiko Keamanan Data dan Potensi Penyalahgunaan

Penjualan data medis dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan informasi, seperti pencurian identitas, penipuan asuransi, atau diskriminasi berdasarkan riwayat kesehatan. Hal ini tidak hanya merugikan pasien secara individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan secara keseluruhan.

4. Dampak Finansial dan Reputasi

Skandal ini menyebabkan turunnya reputasi rumah sakit di mata masyarakat. Banyak pasien yang memutuskan untuk tidak lagi menggunakan layanan rumah sakit tersebut. Selain itu, rumah sakit juga menghadapi gugatan hukum dari kelompok advokasi hak konsumen dan organisasi perlindungan data.

Kasus penjualan data pasien oleh rumah sakit ini adalah contoh nyata bagaimana ketidakpatuhan terhadap regulasi dan etika yang dapat merusak integritas sektor kesehatan. Berikut adalah beberapa pandangan terkait kasus ini:

1. Penegakan Hukum Harus Lebih Ketat

Implementasi UU PDP masih lemah di banyak institusi. Pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan dari otoritas terkait, seperti Kementrian Kesehatan dan Komisi Informasi Publik untuk memastikan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mematuhi aturan perlindungan data. Sanksi yang diberikan juga harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang.

2. Pendidikan Etika dan Pelatihan Profesionalisme 

Manajemen rumah sakit dan tenaga kesehatan perlu melakukan pelatihan rutin tentang pentingnya etika dalam pelayanan kesehatan. Mereka harus mengetahui bahwa menjaga kerahasiaan data pasien bukan hanya soal legalitas, tetapi juga termasuk bagian dari tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

3. Peningkatan Literasi Digital dan Privasi bagi Pasien
Pasien juga perlu mendapatkan edukasi tentang hak mereka terkait privasi data medis. Dengan meningkatnya literasi digital, pasien akan lebih waspada dan proaktif dalam melindungi informasi pribadi mereka. Sebagai contoh, mereka dapat bertanya kepada pihak rumah sakit mengenai cara data mereka digunakan dan menolak jika praktik yang tidak sesuai ditemukan. 

4. Adopsi Teknologi Keamanan Data yang Lebih Baik
Rumah sakit memerlukan sumber daya tambahan untuk meningkatkan sistem keamanan data mereka. Penggunaan teknologi keamanan siber seperti enkripsi dan blockchain dapat membantu mencegah kebocoran atau penyalahgunaan data. 

5. Peran Media dan Masyarakat Sipil
Media massa dan organisasi masyarakat sipil memiliki suatu peran yang sangat penting dalam mengawasi dan mengungkap praktik-praktik tidak etis di sektor kesehatan. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, rumah sakit serta institusi kesehatan lainnya akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun