Mohon tunggu...
Nana Cahana
Nana Cahana Mohon Tunggu... Dosen - Menekuni literasi, pendidikan dan sosial

Mengajar Rumpun Ilmu Pendidikan di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon Jawa Barat Kunjungi saya di: https://www.facebook.com/nanacahanajaya?mibextid=ZbWKwL https://www.instagram.com/nana_cahana/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cadar dalam Persilangan Budaya

24 Oktober 2019   16:10 Diperbarui: 24 Oktober 2019   16:24 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perempuan bercadar (Foto: canva.com)

Penggunaan cadar di Indonesia semakin marak. Bersamaan dengan maraknya penggunaan cadar, pro-kontra pun muncul antara akademisi, agamawan, mahasiswa bahkan masyarakat luas. Keadaan ini memunculkan polemik berupa larangan bercadar di beberapa kampus di Indonesia. Salah satunya, pada bulan Maret 2018, pihak UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan surat edaran yang melarang mahasiswinya memakai cadar atas alasan pencegahan ideologi anti Pancasila. Meskipun pada bulan yang sama, demi menjaga iklim akademik yang kondusif, edaran tersebut dicabut.

Sekelumit tulisan di atas adalah gambaran ekspresi keagamaan pengguna cadar dan gambaran sikap defensif pihak kampus dari kekhawatiran munculnya paham radikalisme di kampus UIN Sunan Kalijaga yang menjadi jargon toleransi. Bila ditelisik, kampus yang toleran seharusnya memberikan kebebasan kepada mahasiswanya untuk mengekspresikan keagamaannya sehingga tidak ada larangan bahkan ancaman dikeluarkan dari kampus. 

Perang wacana biasa dilakukan, maka seyogyanya ilmu dan ideologi yang ada didiskusikan secara intelektual. Siapapun bisa menjadi bagian pengembangan wacana terlepas dari apa yang dikenakan, ideologi yang dianut, orientasi seksual, bahkan kelas sosialnya. Dengan demikian, pelarangan cadar--begitu pula mewajibkan bercadar--merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2.

Kenangan kita tentang kasus teror, bom bali dan bom bunuh diri lainnya inilah rupanya yang memunculkan stigma negatif sehingga diri ini sulit menerima fenomena bermunculannya muslimah bercadar. Betapa tidak, cadar ini lebih identik dipakai oleh istri-istri para pelaku teror di tanah air yang cenderung lebih eksklusif. 

Namun dewasa ini, fenomena baru muncul, beberapa muslimah telah sukarela memakai cadar dan mereka tetap bebas, tanpa khawatir dipandang kuno dengan balutan kain gamis dan cadar. Realitas ini - walau tidak sepenuhnya - dapat menggambarkan peningkatan ghirah keislaman di Indonesia. 

Aksi Bela Islam 212, munculnya beberapa organisasi Islam atau harakah-harakah secara massif di negeri ini seakan ada benang merahnya dengan isu-isu keagamaan dewasa ini. Hal ini bisa dikatakan menandakan geliat kebangkitan Islam kontemporer. Namun kebangkitan Islam tidak saja dilihat dari busana dan harakah yang bermunculan.

Menurut Yusuf al-Qardhawi bahwa ciri khusus kebangkitan Islam Kontemporer adalah tidak hanya sekedar bermodalkan semangat, ungkapan verbal dan slogan, melainkan kebangkitan yang benar-benar didasarkan pada komitmen terhadap Islam. 

Walaupun cadar adalah pakaian muslimah, namun pakaian ini bukan hanya menjadi simbol keislaman, namun simbol lain yang melekat dengannya. Cadar diartikan kebebasan diri dalam berekspresi, penjagaan diri dari kaum lelaki yang mengganggu, bisa pula diartikan sebagai perkembangan fashion muslimah. Namun munculnya cadar di Indonesia adalah budaya baru yang sebelumnya tidak ada dalam sejarah Indonesia. Cadar adalah bagian dari tradisi di beberapa negara Timur Tengah, Arab atau sebagian Afrika.

Jika cadar sudah dikenakan di Indonesia, maka persilangan budaya terjadi. Budaya luar masuk ke Indonesia dan dijadikan sebagai bagian dari budaya Indonesia. Tentunya dengan sentuhan dan aksen mode tertentu yang merubah pandangan bahwa warna yang digunakan muslimah bercadar hanyalah hitam dan warna gelap lainnya. Kina telah banyak muslimah bercadar yang memilih warna lebih variatif, sebab desainer baju muslimah telah membuat tren baru yang menarik. Supaya tidak gagal paham, kita sebagai muslim dan muslimah hendaknya memahami sejarah dan aturan Islam tentang cadar.

Pandangan Mazhab tentang Cadar
Pandangan tentang cadar mustahil bila tidak dikaitkan dengan persilangan budaya Timur Tengah dan Indonesia. Memahami peraturan pemakaian cadar dari beberapa mazhab (aliran atau pendapat intelektual Islam) adalah langkah awal yang tak bisa dihindari. Hal ini disebabkan pandangan mazhab adalah pandangan refresentasi ulama yang sanad keilmuannya sampai kepada Rasulullah SAW.

Empat mazhab yang utama, yakni mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki, dan Hambali sering dijadikan rujukan keilmuan dan sumber hukum dalam Islam. Di antara keempatnya, perintah yang mewajibkan atau menyuarakan dengan 'keras' pemakaian cadar adalah mazhab Hambali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun