Mohon tunggu...
Balqis Sonia Nabila
Balqis Sonia Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswi STAI Al-Anwar

menulis adalah sebuah keberanian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Penyiaran dalam Sorotan: Implikasi Demokrasi dan Kebebasan Pers

28 Juni 2024   12:10 Diperbarui: 4 Juli 2024   10:18 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bobby Adithyo Rizaldy yang merupakan anggota I DPR RI juga ikut meluruskan salah satu pasal yang menjadi polemik ini yaitu larangan penyiaran jurnalistik investigasi. Ia mengatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak melarang jurnalistik investigasi, namun hanya membatasi dan mengatur penayangan jurnalistik investigasi ekslusif. "Diperbaiki itu adalah konteks ekslusivitasnya, bukan masalah tidak boleh atau malah meredam kebebasan, sama sekali tidak."

Teori libertarian dalam konteks kebebasan pers berpendapat bahwa pers harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya untuk mendukung manusia dalam mencari kebenaran. Menurut teori ini, manusia membutuhkan kebebasan untuk memperoleh informasi dan ide-ide, yang paling efektif diterima ketika disampaikan melalui media massa. Inti dari teori libertarian ini adalah prinsip kebebasan (Rachmadi, 1990: 34-35).

Penting untuk membuka ruang partisipasi dalam proses penyusunan RUU dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Selain itu, diperlukan dialog konstruktif antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak membatasi kebebasan pers, melainkan mendukung ekosistem media yang bebas dan bertanggung jawab. Dengan pendekatan libertarian ini, diharapkan revisi Undang-Undang Penyiaran dapat dilakukan secara demokratis, mendukung kebebasan pers, dan memastikan media penyiaran terus berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun