Mohon tunggu...
Nabila Citra Safira
Nabila Citra Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa

anak remaja, agama, hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Objek Hukum dan Hak Kebendaan

10 Oktober 2025   10:01 Diperbarui: 9 Oktober 2025   06:51 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam ilmu hukum perdata, terdapat dua hal penting yang selalu berkaitan, yaitu subjek hukum dan objek hukum. Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban ( manusia atau benda hukum ), sedang objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran dari hak dan kewajiban tersebut. Salah satu bentuk hubungan hukum yang paling umum adalah hak kebendaan, yaitu hak yang berkaitan dengan benda sebagai objek hukum.

1.Pengertian Objek Hukum 

   Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok sesuatu hubungan hukum. Dengan kata lain, objek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan oleh seseorang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

   Menurut pasal 499 kitab undang undang Hukum perdata (KUH Perdata), benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Maka dari itu, istilah "objek hukum" sering di samakan dengan "benda" dalan konteks hukum perdata.

2.Macam-Macam Objek Hukum 

    Objek hukum dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

    1) Benda berwujud (materiil) dan             benda tidak berwujud                               (immeteril)

benda berwujud seperti tanah, rumah, kendaraan dan emas.

Benda tidak berwujud seperti hak cipta, hak paten dan piutang  

     2) Benda gerak (movable goods)               dan tidak bergerak (immovable             goods)

Benda bergerak adalah benda yang bisa berpindah tempat, misalnya kendaraan atau perhiasan.

Benda tidak bergerak adalah benda yang tidak bisa di pindahkan, seperti tanah dan bangunan.

        3) Benda yang bisa habis.                             (consumable goods) dan                          benda yang tidak bisa habis                    (non-consumable goods)

Benda yang habis seperti makanan atau bahan bakar.

Benda yang tidak habis seperti pakaian, kendaraan dan rumah.

3.Pengertian Hak kebendaan 

     Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan bisa dipertahankan terhadap siapapun (bersifat absolut). Maksudnya, pemilik hak kebendaan memiliki kekuasaan penuh terhadap benda tersebut dan bisa menuntut siapa saja yang melanggar haknya.

        Menurut pasal 528 HUH Perdata, hak kebendaan bersifat tetap melekat pada bendanya, bukan pada orangnya. Jadi, jika benda tersebut berpindah tangan, hak kebendaan yang melekat di atasnya juga berpindah.

4.Ciri-Ciri Hak kebendaan 

    1) Bersifat absolut, dapat dituntut terhadap siapapun 

    2) Memberikan kekuasaan langsung atas benda.

     3) Dapat dipindah tangankan kepada orang lain.

      4) Mempunyai kedudukan yang didahulukan (hak preferen) dibanding dengan hak pribadi.

5.Macam-Macam Hak kebendaan 

     Dalam KUH Perdata, hak kebendaan dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu:

a) Hak kebendaan Pokok

      Hak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada hak lain, antara lain:

Hak milik 'n hak tertinggi atas suatu benda.

Hak guna bangunan dan hak guna usaha (dalam hukum agraria modern) 

Hak pakai 'n hak menggunakan dan / atau mengambil manfaat dari benda milik orang lain.

b) Hak Kebendaan Turunan

     Hak yang bersumber dari hak kebendaan pokok dan bersifat untuk menjamin pelunasan utang, misalnya:

Hak gadai (untuk benda bergerak).

Hak hipotek (untuk benda tidak bergerak)

Hak jaminan fidusia (menurut UU No.42 Tahun 1999)

6.Contoh penerapan Hak Kebendaan 

Hak milik tanah: seseorang yang memiliki sertifikat tanah berhak menggunakan, menjual atau mewariskanya.

Hak gadai: seseorang memberikan perhiasan sebagai jaminan utang; pemegang gadai berhak menahan benda tersebut sampai utang lunas.

Hak cipta: seseorang penulis memiliki hak eksklusif atas karya tulisannya yang tidak boleh digunakan tanpa izin.

        Objek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi sasaran dari hubungan hukum, seperti benda berwujud dan tidak berwujud. Sedangkan hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung dan mutlak atas benda tersebut. Pemahaman mengenai objek hukum dan hak kebendaan penting agar masyarakat memahami hak-hak kepemilikan dan jaminan jaminan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun