Mohon tunggu...
Nabila Citra Safira
Nabila Citra Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa

anak remaja, agama, hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Objek Hukum dan Hak Kebendaan

10 Oktober 2025   10:01 Diperbarui: 9 Oktober 2025   06:51 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

      4) Mempunyai kedudukan yang didahulukan (hak preferen) dibanding dengan hak pribadi.

5.Macam-Macam Hak kebendaan 

     Dalam KUH Perdata, hak kebendaan dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu:

a) Hak kebendaan Pokok

      Hak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada hak lain, antara lain:

Hak milik 'n hak tertinggi atas suatu benda.

Hak guna bangunan dan hak guna usaha (dalam hukum agraria modern) 

Hak pakai 'n hak menggunakan dan / atau mengambil manfaat dari benda milik orang lain.

b) Hak Kebendaan Turunan

     Hak yang bersumber dari hak kebendaan pokok dan bersifat untuk menjamin pelunasan utang, misalnya:

Hak gadai (untuk benda bergerak).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun