4) Mempunyai kedudukan yang didahulukan (hak preferen) dibanding dengan hak pribadi.
5.Macam-Macam Hak kebendaanÂ
   Dalam KUH Perdata, hak kebendaan dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a) Hak kebendaan Pokok
   Hak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada hak lain, antara lain:
Hak milik 'n hak tertinggi atas suatu benda.
Hak guna bangunan dan hak guna usaha (dalam hukum agraria modern)Â
Hak pakai 'n hak menggunakan dan / atau mengambil manfaat dari benda milik orang lain.
b) Hak Kebendaan Turunan
   Hak yang bersumber dari hak kebendaan pokok dan bersifat untuk menjamin pelunasan utang, misalnya:
Hak gadai (untuk benda bergerak).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!