Benda tidak bergerak adalah benda yang tidak bisa di pindahkan, seperti tanah dan bangunan.
    3) Benda yang bisa habis.               (consumable goods) dan              benda yang tidak bisa habis           (non-consumable goods)
Benda yang habis seperti makanan atau bahan bakar.
Benda yang tidak habis seperti pakaian, kendaraan dan rumah.
3.Pengertian Hak kebendaanÂ
   Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan bisa dipertahankan terhadap siapapun (bersifat absolut). Maksudnya, pemilik hak kebendaan memiliki kekuasaan penuh terhadap benda tersebut dan bisa menuntut siapa saja yang melanggar haknya.
    Menurut pasal 528 HUH Perdata, hak kebendaan bersifat tetap melekat pada bendanya, bukan pada orangnya. Jadi, jika benda tersebut berpindah tangan, hak kebendaan yang melekat di atasnya juga berpindah.
4.Ciri-Ciri Hak kebendaanÂ
  1) Bersifat absolut, dapat dituntut terhadap siapapunÂ
  2) Memberikan kekuasaan langsung atas benda.
   3) Dapat dipindah tangankan kepada orang lain.