Mohon tunggu...
Nabila Citra Safira
Nabila Citra Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa

anak remaja, agama, hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Objek Hukum dan Hak Kebendaan

10 Oktober 2025   10:01 Diperbarui: 9 Oktober 2025   06:51 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Benda tidak bergerak adalah benda yang tidak bisa di pindahkan, seperti tanah dan bangunan.

        3) Benda yang bisa habis.                             (consumable goods) dan                          benda yang tidak bisa habis                    (non-consumable goods)

Benda yang habis seperti makanan atau bahan bakar.

Benda yang tidak habis seperti pakaian, kendaraan dan rumah.

3.Pengertian Hak kebendaan 

     Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan bisa dipertahankan terhadap siapapun (bersifat absolut). Maksudnya, pemilik hak kebendaan memiliki kekuasaan penuh terhadap benda tersebut dan bisa menuntut siapa saja yang melanggar haknya.

        Menurut pasal 528 HUH Perdata, hak kebendaan bersifat tetap melekat pada bendanya, bukan pada orangnya. Jadi, jika benda tersebut berpindah tangan, hak kebendaan yang melekat di atasnya juga berpindah.

4.Ciri-Ciri Hak kebendaan 

    1) Bersifat absolut, dapat dituntut terhadap siapapun 

    2) Memberikan kekuasaan langsung atas benda.

     3) Dapat dipindah tangankan kepada orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun