Mohon tunggu...
Nabila Citra Safira
Nabila Citra Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa

anak remaja, agama, hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Objek Hukum dan Hak Kebendaan

10 Oktober 2025   10:01 Diperbarui: 9 Oktober 2025   06:51 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak hipotek (untuk benda tidak bergerak)

Hak jaminan fidusia (menurut UU No.42 Tahun 1999)

6.Contoh penerapan Hak Kebendaan 

Hak milik tanah: seseorang yang memiliki sertifikat tanah berhak menggunakan, menjual atau mewariskanya.

Hak gadai: seseorang memberikan perhiasan sebagai jaminan utang; pemegang gadai berhak menahan benda tersebut sampai utang lunas.

Hak cipta: seseorang penulis memiliki hak eksklusif atas karya tulisannya yang tidak boleh digunakan tanpa izin.

        Objek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi sasaran dari hubungan hukum, seperti benda berwujud dan tidak berwujud. Sedangkan hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung dan mutlak atas benda tersebut. Pemahaman mengenai objek hukum dan hak kebendaan penting agar masyarakat memahami hak-hak kepemilikan dan jaminan jaminan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun