Hak hipotek (untuk benda tidak bergerak)
Hak jaminan fidusia (menurut UU No.42 Tahun 1999)
6.Contoh penerapan Hak KebendaanÂ
Hak milik tanah: seseorang yang memiliki sertifikat tanah berhak menggunakan, menjual atau mewariskanya.
Hak gadai: seseorang memberikan perhiasan sebagai jaminan utang; pemegang gadai berhak menahan benda tersebut sampai utang lunas.
Hak cipta: seseorang penulis memiliki hak eksklusif atas karya tulisannya yang tidak boleh digunakan tanpa izin.
    Objek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi sasaran dari hubungan hukum, seperti benda berwujud dan tidak berwujud. Sedangkan hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung dan mutlak atas benda tersebut. Pemahaman mengenai objek hukum dan hak kebendaan penting agar masyarakat memahami hak-hak kepemilikan dan jaminan jaminan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI